Rabu, 04 Okt 2023

Ulasan Redaksi

Tuntutan (Mukjizat) Bagi Pecandu Narkotika

Redaksi Senin, 28 Mei 2018 10:18 WIB
Larasonline.com

Ilustrasi Judul Ulasan Redaksi

Istilah "tuntutan mukjizat" menjadi viral setelah Jennifer Dunn menjalani sidang hari Kamis 24 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika melakukan pencarian dengan kata kunci "tuntutan mukjizat" pada tanggal 27 Mei 2018, mesin pencari google menampilkan ada 223.000 hasil pencarian. Halaman pertama dan kedua menayangkan berita dari berbagai media mengenai sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Jennifer Dunn.

Boleh dikatakan istilah ini merujuk pada komentar Jennifer yang dikutip media menanggapi tuntutan jaksa setelah sidang 24 Mei 2018. Jaksa menuntut Jennifer dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena memiliki 0,22 gram shabu. Jennifer dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika. Jennifer menanggapi tuntutan jaksa dengan menyatakan mendapat mukjizat, berjanji akan bertobat dan memohon maaf kepada publik atas perbuatannya.

Selain menampilkan komentar Jennifer, Media juga menampilkan berbagai komentar netizen mengkritisi tuntutan Jaksa yang dianggap mukjizat oleh Jennifer Dunn. Ada netizen menyatakan tuntutan tidak memberi efek jera karena terdakwa sudah tiga kali tersangkut kasus narkotika. Ada media mengangkat pendapat akademisi yang menilai tuntutan itu misterius dan lebih karena status artisnya terdakwa, dimana bila terdakwa bukan artis biasanya dituntut lebih tinggi.

Tuntutan ini bisa menjadi sorotan disebabkan komentar Jennifer dan kritik netizen. Fakta yang menjadi sorotan karena tuntutan jaksa berasa antiklimaks dari Surat Dakwaan. Pada awal persidangan, Kejari Jakarta Selatan mendakwa Jennifer atas kepemilikan 1 gram narkotika jenis metamfetamin (shabu) menggunakan tiga pasal berlapis. Dakwaan Pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika yang ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun. Dakwaan Kedua, pelanggaran Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yang ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun. Dakwaan Ketiga, pelanggaran Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang ancaman hukumannya paling tinggi 4 tahun penjara dan kewajiban menjalankan rehabilitasi.

Bila dicermati riwayat kriminal Jennifer, tuntutan yang ketiga ini juga terlihat antiklimaks dari tuntutan kasus yang kedua. Seorang publik figur sekelas Jennifer Dunn, Jaksa sudah pasti mengetahui riwayatnya berurusan dengan hukum. Tuntutan delapan bulan penjara ini menjadi yang ketiga kalinya dihadapi Jennifer Dunn dalam kasus narkotika. Dalam kasus keduanya, Jennifer dituntut Kejari Jakarta Selatan enam tahun penjara denda Rp. 150.000.000,- subsider 2 bulan kurungan dan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jennifer divonis 4 tahun penjara karena memiliki tujuh butir ekstasi. Sedangkan untuk kasus pertama kepemilikan ganja terjadi tahun 2005 Jennifer saat itu Ia masih berumur 15 tahun.

Jaksa mengajukan tuntutan berdasar fakta persidangan dan surat dakwaan, bukan berdasar opini publik. Begini argumentasi normatif untuk menjawab kritik netizen. Fakta-fakta itu dinilai menggunakan hukum pembuktian yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 184 Jo Pasal 183 berikut pasal lainnya. Tuntutan Jennifer juga tidak keluar dari Surat Dakwaaan, karena Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika ada diajukan dalam Surat Dakwaan. Dengan demikian tuntutan Jaksa memenuhi syarat menurut Pasal 182 ayat 4 KUHAP yang mengatur surat dakwaan dan fakta persidangan menjadi acuan putusan pengadilan.



Pertanyaan yang muncul kemudian, pernahkah Jaksa menuntut terdakwa kasus narkotika yang bukan artis menggunakan Pasal 127 UU Narkotika. Jawabannya pernah namun jarang dipublikasi media. Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara dalam persidangan perkara narkotika Nomor 468/Pid.Sus/2017/PN.Bnj tanggal 23 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Binjai, dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa Rian (nama samaran) terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dan menuntut agar Rian dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Rian adalah penerima program bantuan hukum gratis karena termasuk anggota keluarga miskin. Berita selengkapnya klik disini: Pengadilan Negeri Binjai Vonis PecanduShabu Setahun Sepuluh Bulan

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara eksplisit memang membedakan perlakuan antara penyalah guna narkotika bagi diri sendiri atau pecandu dengan penyalah guna narkotika secara umum. Bagi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri diterapkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang ancaman hukumannya paling tinggi empat tahun penjara.


Penerapan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, terikat pada ketentuan Pasal 127 ayat (2) yang mewajibkan hakim memperhatikan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103. Ketiga pasal tersebut mengatur mengenai terdakwa yang terbukti sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri wajib menjalani pengobatan (rehabilitasi) medis dan sosial. Ini untuk menjamin seorang pecandu tidak akan kembali menggunakan narkotika setelah menjalani hukuman penjara.

Mahkamah Agung bahkan sudah menegaskan kewajiban menjalani rehabilitasi (pengobatan) bagi terdakwa penyalahguna narkotika bagi diri sendiri melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010. SEMA 4/2010 ini diterbitkan untuk membedakan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri atau pecandu menurut Pasal 127 ayat (1) dengan penyalahguna narkotika secara umum menurut Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.


Ada lima syarat yang harus dipenuhi sehingga seorang terdakwa dikategori penyalahguna narkotika bagi diri sendiri atau pecandu. Pertama, terdakwa tertangkap tangan. Kedua, barang bukti shabu yang ditemukan tidak lebih dari satu gram. Ketiga, hasil pemeriksaan urin terdakwa positif mengandung narkotika. Keempat, ada surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim. Kelima, terdakwa tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.

Lima persyaratan dalam SEMA 4/2010 terpenuhi dalam perbuatan Jennifer Dunn. Mengenai syarat tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika bagi Jennifer Dunn relatif terpenuhi, karena menurut SEMA 3 Tahun 2015 dan SEMA 1 Tahun 2017, syarat tertangkap tanggan ini sudah diperlunak (tidak diwajibkan demikian) saat menentukan seorang terdakwa penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.

Bila dicermati uraian sebelumnya, tuntutan terhadap seorang penyalahguna narkotika bagi diri sendiri seperti Jennifer Dunn sudah sesuai norma hukum. Lantas mengapa Jennifer Dunn menganggap tuntutan Jaksa mukjizat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mukjizat diartikan sebagai kejadian atau peristiwa ajaib yang sukar dijangkau akal pikiran manusia. Kritik netizen dalam perspektif yang berbeda dapat dikatakan karena nalar publik sulit menerima tuntutan yang demikian.

Publik jarang sekali mengetahui ada penyalahguna narkotika bagi diri sendiri atau pecandu yang dituntut ringan dan diwajibkan menjalani pengobatan (rehabilitasi). Hal ini bisa menjadi sebab reaksi Jennifer menganggap tuntutan terhadapnya sebagai mukjizat dan pada sisi yang berbeda netizen mengkritik tuntutan jaksa terhadap Jennifer Dunn.



Penyalahguna narkotika bagi diri sendiri biasanya dikenai tuntutan berdasar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yang ancaman hukumannya paling rendah empat tahun penjara tanpa rehabilitasi. Rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan sampai penuh sesak dengan penyalahguna narkotika yang dihukum diatas empat tahun penjara. Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly (26/01/2018) sampai pernah mengeluarkan pendapat supaya penjara tidak overkapasitas, sebaiknya jangan hanya artis atau orang kalangan atas saja yang direhabilitasi, tetapi juga orang kurang mampu yang menjadi penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.


SEMA No. 4 Tahun 2010 menjadi dasar bagi penegak hukum untuk mengklasifikasi seorang pecandu narkotika atau bukan. Penerbitan SEMA No. 3/2015 dan SEMA 1/2017 selanjutnya dapat dikatakan untuk mencegah penyalahguna narkotika bagi diri sendiri atau pecandu dihukum diatas empat tahun penjara. Konsistensi penegak hukum menjalankan aturan dalam SEMA 4/2010, SEMA 3/2015 dan SEMA 1/2017 menjadikan tuntutan hukuman terhadap pecandu narkotika yang ringan dan berisi kewajiban terdakwa pecandu narkotika (tanpa melihat status sosialnya) menjalani pengobatan (rehabilitasi), bukan suatu mukjizat.

T#gs Jennifer DunnPecandu NarkotikaRehabilitasituntutan mukjizat
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments