Kamis, 05 Okt 2023

Ulasan Redaksi

Putusan Hakim Buat Kaget

Redaksi Kamis, 28 Juni 2018 07:41 WIB
sumber: www.okezone.com

Ilustrasi Photo Sidang

Jennifer Dunn, artis peran, publik figur, terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkejut karena majelis hakim memutus menghukumnya empat tahun penjara dan denda delapan ratus juta rupiah subsider dua bulan kurungan. Putusan yang dibacakan tanggal 25 Juni 2016 ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa hanya menuntut Jennifer dengan hukuman delapan bulan penjara.

Rasa terkejut ini wajar karena menurut pengetahuan awam, tuntutan hukuman dari jaksa akan menentukan lamanya masa hukuman dalam putusan hakim. Biasanya putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim akan mengurangi sepertiga tuntutan hukuman yang diajukan jaksa. Jika tuntutan jaksa ringan, maka putusan hakim akan ringan pula. Begitu keyakinan yang mengakar. Dalam kasus Jennifer yang dituntut hukuman delapan bulan, maka prediksi putusannya setidaknya menjadi lima bulan sepuluh hari.

Prediksi putusan berdasar kebiasaan ini meleset. Bukan hanya meleset tentang lamanya masa hukuman. Prediksi ketentuan pasal yang diterapkan Majelis Hakim juga meleset. Majelis Hakim menerapkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika terhadap perbuatan Jennifer. Ancaman hukumannya paling rendah empat tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Sedangkan sebelumnya Jaksa menggunakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

Mengapa hakim menjatuhkan putusan sedemikian berbeda dari tuntutan. Alasannya terlihat dalam pertimbangan hukum putusan. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan Jennifer penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. Alasannya Jennifer pernah menyediakan shabu kepada Raditya untuk digunakan bersama. Raditya sendiri ditangkap berdasar keterangan Jennifer. Dalam kasus Raditya, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda satu milyar. Raditya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

Status Jennifer sebagai publik figur disebutkan jadi alasan memberatkan. Alasan memberatkan lainnya karena Jennifer sudah pernah dihukum karena kasus narkotika sebelumnya sebanyak dua kali.

Putusan ini membongkar mitos "jika tuntutan ringan maka putusan ringan". Putusan ini juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang keberatan ketika Jennifer mendapat tuntutan "mukjizat" delapan bulan. Diantaranya Raditya, terdakwa sesama penyalahguna narkotika yang ditangkap atas keterangan Jennifer. Raditya mendapat tuntutan lima tahun penjara denda satu milyar rupiah berdasar Pasal 112 (1) UU Narkotika. Melalui putusan Pengadilan memberikan peringatan kepada para publik figur supaya tidak bersentuhan dengan narkotika.

Meskipun menguraikan ada dua alasan pemberatan dalam perbuatan Jennifer yaitu status publik figur dan sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika. Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Ini merupakan ancaman hukuman minimal dari Pasal 112 (1) UU Narkotika. Artinya alasan pemberatan sepertinya bukan digunakan Majelis Hakim untuk mempengaruhi masa hukuman Jennifer. Tetapi digunakan menjadi alasan untuk menerapkan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Penekanan putusan pada aspek edukasi dan penjeraan melalui penerapan Pasal 112 (1) UU Narkotika mengakibatkan Majelis Hakim mengabaikan aspek perlunya pengobatan kepada pecandu narkotika. Fakta bahwa Jennifer pecandu narkotika dikesampingkan. Majelis Hakim menerapkan Pasal 112 (1) UU Narkotika kepada seorang pecandu narkotika yang akibatnya terdakwa tidak mendapat rehabilitasi. Sebenarnya masih ada pilihan bagi Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara namun tetap mewajibkan rehabilitasi dengan menerapkan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika. Pasal ini mengatur hukuman paling lama empat tahun penjara ditambah kewajiban terdakwa menjalani rehabilitasi.

Penerapan Pasal 112 (1) UU Narkotika oleh Majelis Hakim terhadap Jennifer tidak dapat dilepaskan dari adanya disparitas tuntutan terhadap terdakwa lainnya yaitu Raditya. Untuk suatu rangkaian peristiwa pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri secara bersama-sama, tuntutan hukumnya berbeda jauh dari Jennifer. Terdakwa Jennifer dituntut delapan bulan penjara menggunakan Pasal 127 (1) UU Narkotika. Sementara Raditya dituntut lima tahun penjara denda satu milyar rupiah menggunakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Disparitas ini dipahami sebagai ketidak adilan dan ketidak pastian hukum. Sulit membantah bahwa status Jennifer sebagai publik figur menjadi sebab tuntutan ringan. Dibandingkan dengan tuntutan terhadap Raditya yang bukan berstatus artis. Majelis Hakim mencermati hal ini dan menggunakan status artis Jennifer sebagai alasan untuk menerapkan Pasal 112 (1) UU Narkotika.

Penggunaan Pasal 112 (1) UU Narkotika dalam putusan hakim terhadap Jennifer dapat disamakan dengan penggunaan Pasal 112 (1) UU Narkotika dalam tuntutan Jaksa terhadap Raditya. Dalam hal ini Majelis Hakim dan Jaksa berpandangan sama. Pecandu narkotika tidak perlu direhabilitasi.

Lebih jauh dicermati, Putusan terhadap Jennifer kenyataannya bukan sesuatu yang baru dalam praktik penegakan hukum narkotika. Sudah biasa, terdakwa masyarakat umum dalam posisi kasus seperti Jennifer dituntut dan dihukum menggunakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan tidak mendapat rehabilitasi.

Konstruksi hukum yang dibangun dari praktik penegakan hukum yang demikian bergeser jauh dari misi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang membedakan perlakuan terhadap penyalah guna bagi diri sendiri dengan penyalahguna secara umum.

T#gs Jennifer DunnPecandu NarkotikaRehabilitasi
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments