Kamis, 05 Okt 2023

Penyelesaian Sengketa Hasil Seleksi CPNS, Tersedia Upaya Administratif

Novica A Pangaribuan Senin, 14 Januari 2019 23:06 WIB
Koleksi Pribadi

Novica A. Pangaribuan, S.H.

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah hal yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Kedudukan sebagai PNS masih menjadi trending di kalangan masyarakat, mengapa? Dengan menjadi PNS di masa sekarang sangat menjanjikan masa depan, gaji pokok yang mencukupi, segala fasilitas yang di berikan oleh Negara, bahkan sampai penjaminan di hari tua (pensiun).

Begitu juga antusias penerimaan CPNS ditahun 2018 yang baru dilewati ini masih sangat terasa. Siapapun yang mendapatkan kesempatan untuk menjadi PNS pastinya akan sangat senang dan bersyukur.

Namun banyak juga, yang gagal dalam penerimaan CPNS ini. Ada yang dengan lapang dada menerima kekalahan ini, ada yang tidak terima dengan kekalahan tersebut. Melihat ke belakang lagi, besar sekali harapan seluruh masyarakat agar penerimaan CPNS ini dilakukan dengan jujur dan bersih.



Lalu, jika berandai-andai, jika ada teman, kerabat atau anda sendiri merasa tidak puas dengan hasil pengumuman final CPNS ini. "Tidak puas" yang dimaksud adalah, seandainya pada perhitungan score anda, sudah memenuhi passing grade, namun saat pengumuman hasil anda dinyatakan tidak lulus. Sementara itu ada pihak lain yang sepengetahuan anda nilai ujiannya masih dibawah nilai anda, namun dalam pengumuman dinyatakan lulus. Upaya hukum apa yang harus anda lakukan?

Sengketa hasil ujian CPNS termasuk Sengketa Tata Usaha Negara atau Sengketa Administrasi. Lalu, upaya hukum apa yang dapat dilakukan ?

Upaya Administratif

Definisi sengketa tata usaha negara dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009. Sengketatata usahanegara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tidak setiap keputusan tata usaha Negara adalah objek sengketa tata usaha negara dan dapat langsung digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara, karena apabila tersedia upaya administratif, maka sengketa tata usaha negara harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif sebelum dilanjutkan ke Peradilan Tata Usaha Negara.



Di Peradilan Tata Usaha Negara terdapat dua alur dalam berpekara yaitu bagi keputusan tata usaha negara yang tidak mengenal adanya upaya administratif, gugatan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai peradilan tingkat pertama. Sedangkan bagi keputusan tata usaha negara yang mengenal adanya upaya administratif, gugatan langsung diajukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1986.

Apakah yang dimaksud denga Upaya Administratif?

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur Upaya administrasi diatur dalam Bab X mulai dari pasal 75 sampai dengan pasal 78.

Dijelaskan Pasal 1 ayat (16) UU No. 30 Tahun 2014, Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.

Ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 menjelaskan, bahwa warga masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 1 ayat (15) mengatur warga masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan. Dalam pasal 75 ayat (5) dalam pengajuan administrasi tidak ada dibebankan biaya, maka dari itu badan/pejabat wajib segera menyelesaikan upaya keberatan yang diajukan, hal ini sesuai dengan aturan UU Nomor 30 Tahun 2014.



Menurut UU Nomor 5 Tahun 1986, upaya administratif hanya berlaku bagi sengketa-sengketa TUN tertentu saja yang memang oleh peraturan perundang-undangan disediakan upaya administratifnya (seperti yang telah dijelaskan diatas sebelumnya). Sementara sengketa TUN yang tidak tersedia upaya administratifnya, dapat langsung diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 Upaya Administratif bersifat wajib dan berlaku terhadap semua sengketa TUN. Yang dimaksudkan adalah, penyelesaian setiap sengketa TUN harus terlebih dahulu diupayakan dengan melalui upaya administratif .

Didalam UU Nomor 5 Tahun 1986, dijelaskan Upaya administratif itu terdiri atas :

  1. Keberatan , dan/atau

  1. Banding administratif

Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomot 5 Tahun 1986, apabila semua upaya administratif telah dilalui namun hasilnya tetap tidak memuaskan maka sengketa TUN tersebut dapat diajukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) untuk diperiksa dan diputus.

Dalam hal ini Pengadilan Tinggi TUN bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama yang memutus sengketa TUN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 (Sengketa TUN yang telah menempuh upaya administratif). Selanjutnya, terhadap putusan PT TUN itu masih dimungkinkan untuk diajukan kasasi dan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Dalam hal ini, berbeda menurut UU Nomor 30 Tahun 2014, pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa TUN setelah dilakukan seluruh upaya administratif seperti yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 76 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014, adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini dapat dilihat dari Pasal 1 angka 18 yang mengatakan bahwa: " pengadilan yang dimaksud dalam undang-undang ini (UU Nomor 3 Tahun 2014) adalah Pengadilan Tata Usaha Negara."

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Upaya administratif terdiri dari :

  1. Keberatan ; dan
  2. Banding

Berdasarkan ketentuan Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014, prosedur Upaya Keberatan dilakukan dengan berikut:

  1. Keberatan diajukan secara tertulis kepada badan/pejabat yang telah mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan TUN yang dimaksud
  2. Keberatan atas Keputusan atau tindakan diajukan paling lama 21 hari kerja sejak dikeluarkannya keputusan atau dilakukannya tindakan tersebut
  3. Badan/pejabat TUN menyelesaikan upaya keberatan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya keberatan
  4. Badan/pejabat TUN berwenang mengabulkan atau menolak keberatan. Dalam hal keberatan dikabulkan maka badan/pejabat TUN wajib menetapkan keputusan baru sesuai permohonan keberatan. Akan tetapi jika keberatan ditolak maka badan/pejabat TUN harus menuangkan keputusan penolakan tersebut secara tertulis dan menyampaikannya kepada pemohon keberatan.
  5. Badan/pejabat TUN wajib menetapkan keputusan paling lama 5 hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu penyelesaian keberatan yang diterima

Kemudian, Prosedur Upaya Banding Administratif menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 dilakukan dengan berikut ini :

  1. Upaya banding dilakukan bila Upaya keberatan yang telah ditempu ditolak atau hasilnya tidak memuaskan

  1. Upaya banding diajukan kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan

  1. Upaya banding diajukan dalam 10 hari setelah keputusan upaya keberatan dikeluarkan
  2. Badan/pejabat TUN menyelesaikan banding selama 10 hari kerja
  3. Badan/pejabat TUN berwenang mengabulkan atau menolak permohonan banding administratif. Dalam hal banding administratif dikabulkan, maka badan/pejabat TUN wajib menetapkan keputusan baru sesuai permohonan banding. Akan tetapi jika permohonan banding administratif ditolak maka badan/pejabat TUN harus menuangkan keputusan penolakan tersebut secara tertulis dan menyampaikannya kepada pemohon banding

  1. Badan/pejabat TUN menetapkan keputusan permohonan selama 5 hari kerja setelah badan/pejabat TUN telah menyelesaikan banding.



Setelah seluruh upaya administrasi telah dilewati tetapi tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, maka dapat menyelesaikan sengketa TUN tersebut ke pengadilan. Gugatan/penyelesaian sengketa TUN dapat diselesaikan di pengadilan apabila seluruh upaya administrasi telah dilewati.

Kesimpulannya adalah, jika anda ingin mengajukan keberatan (yang disebut adalah sengketa TUN ) atas keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh badan/pejabat , maka anda harus mengajukan upaya administrasi terlebih dahulu dan melewati seluruh upaya administrasi tersebut, hal ini sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014.

Sekian informasi yang bisa saya bagi, semoga bermanfaat.

Tulisan Ini Opini Pribadi Penulis:

Novica A Pangaribuan, SH

Universitas Sumatera Utara 2012-2016

Lulus Ujian Advokat Peradi Tahun 2018

Saat Ini Advokat Magang di LBH Trisila Sumatera Utara

T#gs Novica A PangaribuanSengketa Hasil Seleksi CPNSUndang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUndang undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUpaya Administratif
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments