- Home
- Ulasan
- Ulasan Praktisi
- Pengeluaran Tahanan Demi Hukum, Kekosongan Norma Undang-undang dan Kecenderungan
Ulasan Praktisi
Pengeluaran Tahanan Demi Hukum, Kekosongan Norma Undang-undang dan Kecenderungan Menahan
Hasan Lumbanraja, S.H., M.H. Kamis, 01 Maret 2018 18:40 WIB

Advokat kenamaan DR. Otto Hasibuan, S.H., ketika membela Jess, terdakwa kasus pembunuhan, pernah meminta Rutan Pondok Bambu mengeluarkan Jess dari tahanan demi hukum. Alasan Otto karena masa penahanan di tingkat banding sudah habis tanggal 26 Maret 2016 dan belum ada penetapan penahanan baru.
Permintaan pengeluaran tahanan demi hukum ini ditolak oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu. Pihak Rutan Pondok Bambu menyatakan tetap menahan Jess walaupun masa penahanan banding sudah habis, dan belum ada penahanan di tingkat kasasi. Rutan Pondok Bambu berpegangan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu amar ketiga Putusan yang memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. [sumber: http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-39407457]
Akhirnya upaya mengeluarkan Jess dari tahanan demi hukum tidak berhasil. Seketika Penasihat Hukum Jess mengajukan kasasi, penetapan penahanan di tingkat kasasi diterima Rutan Pondok Bambu. Jadilah Jess ditahan kembali untuk tingkat kasasi berdasar penetapan penahanan Mahkamah Agung.
Pengeluaran tahanan menjadi polemik dan bisa menyita perhatian publik untuk kasus yang mendapat perhatian publik seperti kasus Jess. Sangat disayangkan polemik pengeluaran tahanan segera surut seketika masa penahanan Jess dilanjutkan melalui penetapan penahanan Mahkamah Agung. Catur Wangsa penegak hukum belum sempat menentukan bagaimana hukum yang berlaku untuk keadaan berakhirnya masa penahanan seperti yang dialami Jess. Permasalahan pengeluaran tahanan demi hukum juga sering terjadi di kasus-kasus yang tidak mendapat perhatian luas.
Sejarah Despotisme Penjara dan Perkembangan Konsep Negara Hukum
Bastille Saint Antoine atau dikenal penjara Bastille awalnya dijadikan sebagai simbol dari despotisme (keabsolutan kekuasaan) Raja-raja Louis di Perancis. Penjara Bastille menjadi tempat untuk menahan orang-orang yang berseberangan dengan Raja Louis XVI terutama dari kalangan pers cetak yang mulai berkembang dimasa itu. Pada 14 Juli 1789 penjara Bastille diserbu dan direbut oleh massa rakyat. Para tahanan di penjara Bastille dikeluarkan.
Penyerbuan penjara Bastille kemudian dijadikan simbol penentangan despotisme (kekuasaan absolut) dan menjadi penanda mulainya revolusi Perancis. Pemerintahan monarki berubah menjadi republik, konsep despotisme raja berubah menjadi pemerintahan berdasar hukum.
Penolakan despotisme yang disimbolkan dengan penyerbuan penjara Bastille 1789, melahirkan konsep negara hukum pada abad 19. Penolakan despotisme (absolutisme kekuasaan) menjadi semangat yang terus menerus mendorong perkembangan konsep negara hukum menjadi dikenal dengan pemerintahan demokrasi konstitusional saat ini.
Konstitusionalisme sebagai paham pemerintahan konstitusional menurut Jimly Ashidiqie (Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia: 2011, halaman 23) adalah pembatasan kekuasaan atau disebut prinsip limited government. Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah disatu pihak dan dipihak lain menjamin hak asasi warga negara.
Menurut Miriam Budiardjo (2014, halaman 111), revolusi Perancis pada akhir abad 18 yang ditandai dengan penyerbuan penjara Bastille, terinspirasi dari pemikiran John Locke (Inggris, 1632-1704) dan Montesquieu (Perancis, 1689-1755). Locke meletakkan dasar konsep hak asasi manusia dan Montesquieu meletakkan dasar konsep pemisahan kekuasaan (triaspolitika).
Pada abad ke-19 pemikiran ini berkembang menjadi konsep negara hukum (rechtstaat/rule of law). Baik F. Julius Stahl selaku pencetus konsep rechstaat maupun A.V. Dicey selaku pencetus konsep rule of law sama-sama mensyaratkan unsur sebuah negara hukum adalah supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law) dalam negara, atau pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigeheid van bestuur).
Jejak Despotisme di Penjara: Ketidak Setaraan dan Kekosongan Norma Hukum
Kewenangan penahanan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang sudah mengadopsi konsep perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan kewenangan penahanan melalui prosedur administratif. Hal ini sejalan dengan prinsip pokok konstitusionalisme. Mulai dari kewajiban menerbitkan surat perintah penahanan, pembatasan pejabat yang berwenang menerbitkan perintah penahanan, kewajiban penyampaian tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tahanan, penyebutan alasan penahanan, pembatasan alasan penahanan menurut hukum, pembatasan masa penahanan dan pengeluaran tahanan demi hukum.
Namun boleh dikatakan despostime masih terlihat jejaknya dalam konsep penahanan menurut KUHAP. Ketidak setaraan antara norma penahanan dengan pengeluaran tahanan merupakan bentuk despotisme yang samar. Ketidak setaraan ini pada bagian tertentu bahkan berkembang menjadi kekosongan norma hukum pengeluaran tahanan.
Despostime di penjara bentuk nyatanya adalah tidak operasionalnya norma pengeluaran tahanan demi hukum, khusus untuk terdakwa yang mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Terdakwa yang sedang mengajukan upaya hukum banding atau kasasi, yang masa penahanannya sudah habis tidak dikeluarkan dari tahanan, walaupun ada norma dalam KUHAP yang mengatur pengeluaran tahanan yang demikian. Adapula tahanan yang masa penahanan yang dijalaninya sudah sama dengan putusan pidana pengadilan tetapi tidak dikeluarkan karena alasan normanya kurang cukup mengatur atau ketiadaan norma hukum sama sekali.
Ketidak setaraan norma antara penahanan dan pengeluaran tahanan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) meliputi lima keadaan berikut.
Pertama. Berbeda dari penahanan yang diatur definisinya dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengeluaran tahanan tidak disebutkan definisinya dalam KUHAP. Dari sini mulai terlihat ketidak setaraan pengaturan antara penahanan dengan pengeluarahan tahanan.
Kedua. Bila penahanan menurut KUHAP diatur dalam BAB V Bagian Kedua Pasal 20 sampai dengan Pasal 29 yang berisi 10 pasal dan diuraikan menjadi 35 ayat (norma). Pengeluaran tahanan tidak diatur dalam satu bagian tersendiri, bahkan tidak ada pasal yang membuat pengaturan khusus pengeluaran tahanan. Norma Pengeluaran tahanan hanya disisipkan menjadi satu ayat (norma) dalam ketentuan penahanan mulai dari Pasal 24 sampai dengan Pasal 29, ditambah dengan pengaturan dalam penjelasan Pasal 238 ayat (2).
Ketiga. Norma undang-undang dalam Pasal 26, 27 dan 28 KUHAP mengatur secara tersurat pejabat yang berwenang menerbitkan perintah penahanan. Namun untuk pengeluaran tahanan tidak disebutkan pejabat yang berwenang atau berwajib melaksanakannya. Pada ayat 4 dari setiap pasal tersebut, bunyi normanya hanya: "Setelah waktu (..) hari, walaupun perkara tersebut belum diputus terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum ".
Bandingkan dengan norma undang-undang dalam Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP yang mengatur penahanan di tingkat penyidikan dan penuntutan. Pada ayat 4 dari setiap Pasal tersebut disebutkan secara tersurat pejabat yang menahan wajib mengeluarkan tahanan demi hukum bila masa penahanan sudah habis.
Keadaan seperti yang diuraikan ini dikualifikasi sebagai kekosongan (gap) norma undang-undang. Kekosongan norma undang-undang ini yang menjadi penyebab perbedaan pemahaman antara Penasihat Hukum Jess dengan Pejabat Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu. Penasihat Hukum Jess berpegangan pada norma dalam Pasal 26 ayat (4) KUHAP, namun norma dalam Pasal ini tidak operasional karena tidak menyebut secara tersurat pejabat yang berwenang atau berwajib melaksanakannya. Sedangkan Rutan Pondok Bambu berpegangan pada Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang memerintahkan Jess tetap berada dalam tahanan, walaupun sebenarnya menurut KUHAP dan UU Kejaksaan pelaksana putusan pengadilan adalah Jaksa bukan Rutan.
Keempat. Kekosongan substansi norma yang sama juga ada di Pasal 238 ayat (2) KUHAP yang mengatur: "Jika penahanan yang dikenakan kepada Pembanding mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, ia harus dibebaskan seketika itu". Norma dalam pasal ini tidak menyebut sama sekali siapa pejabat yang berwenang atau berwajib mengeluarkan tahanan yang masa penahanannya sudah sama dengan putusan pengadilan negeri.
Kelima. Kekosongan norma terjadi lagi untuk masa penahanan di tingkat kasasi. Norma dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP mengatur mengenai peralihan penahanan dari tingkat banding ke tingkat kasasi. Pasal ini tidak mengatur sama sekali mengenai pengeluaran tahanan demi hukum bila masa penahanan di tingkat kasasi sudah sama dengan putusan pidana pengadilan tinggi atau pengadilan negeri. Bandingkan dengan Pasal 238 ayat (2) KUHAP yang pada penjelasannya masih berisi norma yang mengatur pengeluaran tahanan yang masa penahanannya sudah sama dengan putusan pidana pengadilan negeri, walaupun tidak menyebut siapa pejabat yang berwenang atau berwajib melaksanakannya.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2011 Menjadi Solusi
Kekosongan norma undang-undang ini diisi oleh norma hukum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum. Peraturan ini berlaku setelah diundangkan 27 Desember 2011. [UNTUK MELIHAT SELENGKAPNYA SILAHKAN KLIK PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM]
Sebelum Desember 2011, kekosongan hukum diisi Surat Edaran Bersama Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman Republik Indonesia Nomor MA/PAN/368/XI/1883 Tahun 1983 tentang Kesatuan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Jo PP Nomor 27 Tahun 1983 (selanjutnya disebut SE Bersama MA dan Dirjend PAS) [UNTUK MELIHAT SELENGKAPNYA SILAHKAN KLIK SURAT EDARAN BERSAMA KETUA MUDA PIDANA MAHKAMAH AGUNG DAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN NOMOR MA/PAN/368/XI/1983 Tahun 1983]
Pada angka ketiga SE Bersama MA dan Dirjen PAS disebutkan: "Dalam hal perpanjangan penahanan menurut KUHAP sudah tidak mungkin lagi, maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kepala Rumah Tahanan Negara wajib mengeluarkan terdakwa dari tahanan demi hukum, kecuali dalam perkara tindak pidana subversi narkotika dan perkara-perkara mana perlu diadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Ketua Pengadilan Negeri yang selanjutnya akan melaporkan ke Mahkamah Agung cq. Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Pidana yang akan memberikan keputusan mengenai perlu tidaknya terdakwa ditahan diterus, yakni setelah Mahkamah Agung berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan."
Sedangkan pada angka keempat SE Bersama MA dan Dirjend PAS disebutkan:
"Dalam hal lamanya tahanan yang dijalani oleh terdakwa sudah sama dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, sedangkan perkaranya masih dalam taraf pemeriksaan tingkat kasasi maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan Negara tidak dibenarkan untuk mengeluarkan terdakwa demi hukum, akan tetapi harus menanyakan terlebih dahulu masalahnya kepada Mahkamah Agung.
Dalam hal lamanya hukuman dalam Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung sama dengan lamanya tahanan yang telah dijalani terdakwa, Ketua Pengadilan Negeri wajib pada hari itu juga memberitahukan isi putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung tersebut kepada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara."
Dari rumusan SE Bersama MA dan Dirjend PAS yang dikutip diatas, betapa begitu rumit dan berbelit-belitnya administrasi pengeluaran tahanan demi hukum. Pengaturan dalam Surat Edaran Bersama substansinya bertolak belakang dengan norma undang-undang dalam KUHAP yang atur pengeluaran tahanan demi hukum . Padahal kedudukan Surat Edaran bukan termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, subjek pemberi perintah pengeluaran tahanan dalam Surat Edaran Bersama ini, tidak setara dengan subjek pejabat pemberi perintah penahanan. Penahanan cukup melalui perintah penyidik, penuntut umum atau penetapan majelis hakim. Sedangkan untuk pengeluaran tahanan tidak diatur secara tegas dan tersurat pejabat yang berwenang memberi perintah, prosedurnya cukup berbelit, dan melibatkan beberapa instansi.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2011 menjadi langkah maju dari SE Bersama MA dan Dirjend PAS karena empat alasan.
Pertama. Peraturan Menteri ini termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Kedua. Peraturan Menteri hukum Nomor 24 Tahun 2011 sudah menentukan Pejabat yang bertanggung jawab dalam penerimaan dan pengeluaran tahanan yaitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kepala Rumah Tahanan Negara.
Ketiga. Pengeluaran tahanan demi hukum karena masa penahanan habis diatur sebagai kewajiban Kepala Rutan/Lapas.
Keempat. Pengeluaran tahanan demi hukum karena masa penahanan yang dijalani ditingkat banding atau kasasi sudah sama dengan putusan pidana Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi juga ditentukan sebagai kewajiban Kepala Rutan/Lapas.
Kelemahan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2011 karena status jenjang normanya berada dibawah undang-undang.
Beberapa Praktik Pengeluaran Tahanan Demi Hukum
Penolakan Rutan Pondok Bambu memenuhi permintaan Dr. Otto Hasibuan, S.H., pada Maret 2016 untuk mengeluarkan Jess dari tahanan menjadi gambaran yang jelas praktik penerapan norma pengeluaran tahanan demi hukum. Norma dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum diabaikan.
Kepala Rutan Pondok Bambu beralasan berpegangan pada perintah penahanan dalam amar putusan Pengadian Negeri dan Pengadilan Tinggi. Penulisan perintah penahanan dalam amar putusan merupakan pelaksanaan dari norma dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. Apabila Pengadilan tidak melaksanakan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP akibat hukumnya putusan batal demi hukum. Pada hal Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2011 mengatur: "Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan tahanan demi hukum yang telah habis masa penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya". Kecenderungan Rutan mengikuti norma penahanan daripada norma pengeluaran tahanan demi hukum menjadi jejak lainnya dari despotisme penjara.
Sewaktu berpraktik advokat pada 2016, Penulis pernah menemukan keadaan masa penahanan Klien atas nama Rus (nama samaran) sudah habis namun Mahkamah Agung belum memutus permintaan kasasi Rus. Saat itu Penasihat Hukum mengajukan permintaan kepada Rumah Tahanan Negara Cipinang agar mengeluarkan Rus dari tahanan demi hukum.
Pejabat Rutan Cipinang menyatakan penahanan Rus tetap dilaksanakan berdasar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang salah satu amarnya memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Pejabat Rumah Tahanan Negara Cipinang juga menjelaskan mengalami kesulitan menerapkan Pasal 28 ayat (4) KUHAP yang menjadi dasar pengeluaran tahanan demi hukum, kecuali ada aturan pelaksana yang mengatur kewenangan pejabat Rutan mengeluarkan tahanan demi hukum. Saat itu Penulis menunjuk Surat Edaran Bersama Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Rus baru dikeluarkan dari tahanan satu minggu setelah masa penahanan di tingkat kasasi habis. Penyebabnya Rutan memerlukan waktu untuk berkordinasi dengan beberapa instansi untuk mengeluarkan tahanan yang sudah habis masa penahanannya.
Kasus lainnya sebagaimana diberitakan Larasonline.com tanggal 26 Februari 2018 berjudul "KEPALA RUTAN CIPINANG DIGUGAT GANTI RUGI KARENA PENAHANAN TIDAK SAH". Seorang terdakwa kasus narkotika bernama Putra (nama samaran) menjalani masa penahanan tingkat kasasi di Rutan Cipinang. Masa penahanan Putra dihitung dimulai sejak penangkapan pada 10 Januari 2017. Kasasi diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus Putra dihukum setahun penjara sebagai penyalahguna narkotika. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Putra lima tahun penjara dan denda delapan ratus juta rupiah subsider dua bulan kurungan karena memiliki narkotika 0,106 gram.
Pada 10 Januari 2018 masa penahanan Putra sudah sama dengan putusan pidana dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun Mahkamah Agung belum memutus permintaan kasasi Jaksa. Penasihat Hukum Putra kemudian mengajukan permintaan pengeluaran tahanan demi hukum berdasar Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2011. Rutan Cipinang menolak menerapkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2011 karena masih ada Penetapan Penahanan dari Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih dalam pemeriksaan kasasi sehingga belum berkekuatan hukum tetap. Putra baru dikeluarkan dari tahanan pada 31 Januari 2018 setelah Rutan Cipinang menerima dari Jaksa surat eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan menolak permintaan kasasi Jaksa.
Akibat tidak diterapkannya norma dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2011, Putra harus mengalami penahanan selama setahun dan 21 (dua puluh satu) hari. Pada hal Putra hanya dihukum setahun penjara. Disini terlihat kembali kecenderungan despotisme, Rutan mendahulukan norma penahanan daripada norma pengeluaran tahanan demi hukum.
Pengeluaran Tahanan Demi Hukum Seyogyanya Diatur Melalui Norma Undang-undang
Ketidak setaraan norma penahanan dengan norma pengeluaran tahanan menjadi sebab kecenderungan Rutan/lapas mengikuti norma penahanan dan mengabaikan norma pengeluaran tahanan demi hukum.
Untuk mencegah berulangnya kecenderungan ini, seyogyana norma pengeluaran tahanan dibuat setara dengan norma penahanan. Kesetaraan norma meliputi jenjang (tata urutan) normanya, prosedurnya dan subjek hukumnya.
Kesetaraan jenjang norma yaitu pengaturannya melalui peraturan yang sama tingkatannya. Bila penahanan diatur melalui norma undang-undang, maka pengeluaran tahanan juga diatur melalui norma undang-undang.
Kesetaraan prosedur dan subjek hukumnya yaitu pengaturan prosedur pengeluaran tahanan yang sederhana dan jelas serta penentuan pejabat yang berwenang memberi perintah pengeluaran tahanan demi hukum. Sebaiknya pejabat pemberi perintah penahanan juga bertanggung jawab menerbitkan perintah pengeluaran tahanan demi hukum.
Tulisan ini opini pribadi penulis.
Hasan Lumbanraja, S.H., M.H.
Ketua Yayasan LBH Trisila Nusantara.
Berpraktik advokat sejak 2008.
Menyelesaikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara 2005
S2 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia 2016
-
Berita
Lain Hakim Lain Hukumnya, Kewenangan Siapa Mengadili Tuntutan Ganti Kerugian Atas Penahanan (Bagian 2)
-
Berita
Lain Hakim Lain Hukumnya, Kewenangan Siapa Mengadili Tuntutan Ganti Kerugian Atas Penahanan
-
Ulasan
Pengeluaran Tahanan Demi Hukum, Kekosongan Norma Undang-undang dan Kecenderungan Menahan
-
Berita
Kepala Rutan Cipinang Digugat Ganti Rugi Karena Penahanan Tidak Sah