Rabu, 04 Okt 2023

Pengaturan Pinjam Pakai Barang Bukti Perkara Pidana

Ricky Agustiawan, S.H. Rabu, 16 Oktober 2019 20:03 WIB
Koleksi Pribadi

Ricky Agustiawan, S.H.

Barang bukti yang disita dalam perkara pidana, hanya digunakan dalam rangka pembuktian di depan sidang pengadilan. Artinya, penyitaan hanya bersifat sementara.

Secara umum, tanggung jawab terhadap barang bukti diatur dalamPasal 44KUHAPJo. Pasal 30.PP No. 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Tanggung jawab yuridis terhadap barang bukti dipegang oleh pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara.

Berkaitan dengan hal ini, maka terdapat pembagian tanggung jawab yuridis terhadap barang bukti sesuai dengan tahap tahap pemeriksaan perkara dalam hukum acara pidana yaitu:

a)Penyelidikan dan penyidikan berada di tangan penyidik.

b)Penuntutan berada di tangan Penuntut Umum.

c)Pemeriksaan di sidang pengadilan di tangan Hakim Pengadilan Negeri.

Pejabat pada setiap tahap pemeriksaan memiliki beberapa kewenangan terhadap barang bukti tersebut, yaitu:

a)Mengembalikan benda tersebut,

b)Mengubah status dan meminjamkan benda tersebut.

Berikut akan diberikan uraian secara singkat mengenai kewenangan tersebut.

a.Pengembalian benda sitaan

Pengembalian benda sitaan dilakukan dalam hal terjadinya beberapa kondisi yaitu tidak diperlukannya lagi benda tersebut dalam kepentingan pembuktian, dihentikannya perkara dalam penyidikan, benda tersebut ”dipinjam”. Meminjamkan dalam hal ini berarti pengembalian benda yang tidak sempurna dan murni dimana benda tetap berada dibawah tanggung jawab pihak instansi sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara.

Dalam hal penyidikan/penuntutan dihentikan karena tidak cukup bukti atau karena ternyata kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka menurutPasal 46 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHAP, benda yang dikenakan penyitaan harus dikembalikan kepada orang yang berhak atas benda tersebut. Hal ini terkecuali terhadap benda yang merupakan hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk tindak pidana, dalam kondisi seperti itu, benda tidak dapat dikembalikan kepada orang yang dimaksud diatas.

b.Mengajukan permohonan peminjaman/titip pakai barang bukti.

Permohonan peminjaman benda sitaan dapat dilakukan jika diajukan oleh pihak dari siapa benda itu disita, permohonan peminjaman barang bukti.

Sekiranya tahap penyidikan kasus ini akan berakhir, maka tanggung jawab atas barang bukti dan tersangka akan beralih dari Penyidik ke Penuntut umum di Kejaksaan. dapat mengajukan kembali Permohonan peminjaman barang bukti di tingkat penuntutan, karena kewenangan penuntut umum atas benda sitaan dalam tingkat penuntutan hampir sama dengan yang dimiliki instansi penyidik di tingkat penyidikan.

Dari segi formal, tindakan meminjamkan benda sitaan merupakan kewenangan murni bagi penuntut umum di tingkat penuntutan, tanpa perlu adanya persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. namun tindakan itu hanya dapat dilakukan selama pemeriksaan perkara berada pada tahap penuntutan. Jika tingkat pemeriksaan perkara sudah berada pada taraf pemeriksaan pengadilan, harus lebih dulu mendapat izin persetujuan dari hakim yang memeriksa perkara sesuai dengan tingkat pemeriksaan pengadilan yang bersangkutan.

Dalam praktik, permohonan pinjam barang bukti/benda sitaan lebih mudah dikabulkan di tahap penuntutan. Karena pemeriksaan permulaan atas barang bukti telah selesai dilakukan di tingkat penyidikan, dengan berakhirnya masa pra penuntutan dan diserahkannya berkas pemeriksaan ke penuntut umum.Di samping itu, Penuntut umum tidak perlu melakukan pemeriksaan tambahan atas barang bukti di tingkat penuntutan.

Perlu diingat bahwa benda sitaan dalam perkara pidana, hanya bersifat sementara. Dalam arti, hanya untuk pembuktian di tingkat persidangan, bukan disita untuk diambil alih kepemilikannya.Artinya, apabila Suatu Perkara telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap barang sitaan terdapat beberapa kemungkinan (Pasal 46 ayat 2 KUHAP):

1.Dikembalikan kepada orang atau mereka sesuai dalam putusan

2.Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dieksekusi (dimusnahkan atau dirusakkan

3.Tetap disimpan untuk dimanfaatkan sebagai barang bukti dalam perkara lain

Mengenai pengembalian benda sitaan, Pasal 46 KUHAP mengatur bahwabendayang disita akan dikembalikan kepada dari siapa benda itu disita atau kepada yang paling berhak bila:

a.Tidak diperlukan lagi untuk penyidikan dan penuntutan

b.Perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana

c.Perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum

d.Untuk perkara yang sudah diputus, benda dikembalikan kepada yang disebut dalam putusan itu, kecuali benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau benda itu masih dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.


Dasar hukum yang menjadi sumber penulisan:

1.Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP)

2.Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Tulisan ini Opini Pribadi Penulis:

Ricky Agustiawan, S.H.

Mitra Paralegal di LBH Trisila Cianjur

Alumni Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur tahun 2016

Pernah aktif di Dewan Pimpinan Cabang GMNI Cianjur, Ketua bidang advokasi 2014-2016

Saat ini sedang menjalani DKPA di Kongres Advokat Indonesia

T#gs LBH Trisila CianjurPinjam pakai barang buktiRicky AgustiawanUniversitas Suryakancana
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments