Rabu, 04 Okt 2023

PSBB-Efektifkah

Dr. Mustakim, SH., M.H. Sabtu, 25 April 2020 19:12 WIB
Koleksi Pribadi

Dr. Mustakim, SH., M.H., Advokat & Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Nasional, Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum Transportasi Indonesia (LAKAT-Indonesia) dan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia/PERADI periode 2015-2020.


Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi alasan khusus diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (selanjutnya disebut Pergub No. 33 Tahun 2020). Pergub No. 33 Tahun 2020) ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pergub No. 33 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal 10-23 April 2020. Berisi 28 pasal terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan Pendidikan. Selain Jakarta, sejumlah daerah juga telah mengajukan pemberlakuan status PSBB untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Sorong, Fakfak, dan Mimika (CNN Indonesia 09/04/2020). Perkembangan penerapan PSBB terlihat dalam tabel berikut :


No.

Wilayah


Kabupaten/Kota

Keterangan


1

DKI Jakarta


Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara.

Disetujui


2

Jawa Barat

Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Cimahi.

Disetujui


3

Sumatera Barat

-

Disetujui


4

Jawa Tengah

Kota Tegal


Disetujui


5

Provinsi Riau

Kota Pekanbaru


Disetujui


6

Provinsi Sulawesi Selatan

Kota Makassar

Disetujui


7

Provinsi Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Disetujui


8

Kalimantan Utara


Kota Tarakan


Disetujui


9

Kalimantan Selatan


Kota Banjarmasin


Disetujui

10

Nusa Tenggara Timur


Kota Sorong dan Kabupaten Fakfak

Disetujui


11

Papua Barat

-

Ditolak tidak memenuhi syarat

12

Provinsi Kalimantan Tengah


Kota Palangkaraya (ditolak)


Ditolak tidak memenuhi syarat

13

Provinsi Gorontalo


Kota Gorontalo (ditolak)

Ditolak tidak memenuhi syarat


14

Sulawesi Utara

Kabupaten Bolaang Mongondow (ditolak)


Ditolak tidak memenuhi syarat


Dari penelusuran penulis baru beberapa regulasi daerah yang ditemukan sebagai berikut :

NO.

WILAYAH

REGULASI


1

Gubernur

DKI Jakarta

Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta


2

Gubernur Jawa Barat

Pergub Jabar No. 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam PenangananCorona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bogor, Depok, Bekasi.


3

Walikota Depok


Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok.

4

Walikota Bekasi


Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan wabah Covid-19.

5

Bupati

Bogor


Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)


6

Gubernur Banten


Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) di Kabupaten Tangerang.

7

Walikota Bandung

Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.


Pada hari Selasa, 21 April 2020, Gubernur DKI Jakarta resmi memperpanjang pelaksanaan PSBB di Jakarta mulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020. Dengan perpanjangan masa PSBB yang telah berjalan 14 hari dan diperpanjang 14 hari ke depan menunjukan fakta upaya menghentikan penyebaran Covid-19 belum berhasil. Timbul pertanyaan apakah dengan perpanjangan PSBB selama 14 hari kedepan dengan tetap pengaturan yang sama mampu mengentikan penyebaran Covid-19 atau hanya menambah masyarakat kedalam situasi ketidakpastian. Ketidakpastian akan pekerjaan, pangan dan kesehatan mereka yang merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi setiap harinya.

Tulisan ini mencoba untuk mengkaji kebijakan PSBB dari segi pengaturan dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan PSBB dapat berjalan dengan efektif sehingga tujuan PSBB sebagaimana diharapkan dapat terwujud.

PSBB dan Regulasinya

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19). Tujuan PSBB adalah untuk menghentikan penyebaran virus agar tidak semakin banyak dan semakin luas dikarenakan penularan lokal yang masih terjadi sampai saat.

Definisi tersebut dinyatakan dalam beberapa regulasi yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19. Regulasi tersebut adalah UU No. 6 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB.

Ruang lingkup Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 ini meliputi: a. pelaksanaan PSBB; b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. sanksi.

PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta meliputi: a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; b. aktivitas bekerja di tempat kerja; c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah; d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum; e. kegiatan sosial dan budaya; dan f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Namun terdapat beberapa sektor pengecualian dalam PSBB diantaranya bagi tempat kerja/kantor dengan kategori: a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait; b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional; c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistic, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sanksi PSBB

Jika dilihat Pasal 17 dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 hanya menekankan bahwa “pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana”. Termasuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Daerah tidak menyebutkan secara spesifik sanksi pidana dan hanya mengatakan, "Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dengan demikian maka sanksi PSBB saat ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 dimana bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2020 yang menyatakan “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Selain itu, ketentuan lain yang dapat diterapkan yaitu Pasal 212, 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 212 KUHP:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1) KUHP:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP:

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Efektifitas PSBB

Menurut Jimly Asshiddiqie, penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Nah untuk menilai sejauhmana ketentuan hukum PSBB efektif dengan merujuk pada teori dikemukakan teori Lawrence Friedman, bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi penerapan hukum dalam hal ini PSBB yaitu :

1. Legal Subtansi. Faktor ini berkaitan dengan regulasi PSBB. Untuk dapat terlaksana dengan baik maka regulasi PSBB itu harus mengatur ketentuan yang jelas dan tegas baik ketentuan materiil maupun formil. Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 masih ditemui ketentuan yang memberian ruang bagi masyarakat untuk tetap keluar rumah seperti ketentuan yang berkaitan dengan pengecualian berkaitan dengan pelaksanaan kerja dan transportasi sehingga belum memberikan kepastian dalam pelaksanaan PSBB dan akan menyulitkan penegak hukum dalam melaksanaan PSBB tersebut yang akhirnya tujuan PSBB menjadi tidak tercapai karena masih banyaknya masyarakat yang keluar rumah yang memberikan potensi besar terus terjadinya penularan Covid-19. Ketentuan sanksi yang tidak jelas dalam pasal 17 Pergub No. 33 Tahun 2020 disebutkan “pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana”. Ketentuan sanksi seperti ini mungkin disebabkan karena secara mekanisme pembentukan peraturan gubernur tidak diberikan kewenangan.

2. Legal Structure, artinya penegak hukumnya sudah mempunyai mental yang tegas atau tidak, kuantitasnya sudah mencukup atau tidak. Nah disinilah diperlukan ketegasan secara kompak dari penegak hukum yang ada baik Kepolisian dibantu dengan Satpol PP dan TNI. Namun ketegasan penegak hukum juga harus didukung oleh regulasi yang berkepastian.


3. Legal Culture diartikan budaya tertib dan kesadaran masyarakat sangat menentukan berjalannya hukum. Fakta masih banyaknya masyarakat yang pergi keluar rumah dengan berbagai tujuan yang kebanyakan melanggar regulasi PSBB dan meningkatnya masyarakat yang terdampak covid-19, menunjukkan masih kurangnya kesadaran masyarakat didukung kondisi ekonomi dan kebutuhan pokok yang tidak terpenuhi, karena itu agar pelaksanaan PSBB dan tujuan PSBB berjalan dengan baik, maka masyarakat harus disadarkan mengenai mudahnya penularan dan berbahayanya covid-19 dan potensi rentannya korban jiwa dan upaya pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan pokok selama PSBB berlangsung. Dengan rendahnya kesadaran masyarakat perlu adanya tindakan tegas agar mayarakat patuh terhadap PSBB yang diterapkan. Dengan demikian PSBB belum dapat berjalan secara maksimal sesuai harapan. Terlihat dengan

Untuk itu perlu keseriusan, De rechtshandavingstaak kan niet op dedcjodes van de politie worden gelegd. Handhaving is een taak van velerechtssubjecten in samenleving (Tugas penegakan hukum tidak hanya diletakkan di pundak polisi. Penegakan hukum merupakan tugas dari semua subjek hukum dalam masyarakat). Komitmen dan kesadaran setiap masyarakat menjadi faktor penting berhasilnya PSBB dalam melakukan pencegahan penyebaran covid-19 ini serta adanya regulasi yang pasti dan tegas diperlukan dalam kondisi saat ini.

Mari kita Bersama-sama mendukung upaya pemerintah untuk melakukan tugasnya menghentikan penyebaran Covid-19 seraya berdoa kepada Allah SWT sebagai Yang Maha Kuasa atas segala. Semoga kondisi kembali normal dan kita dapat menjalankan kegiatan dengan baik, aman dan tentram. Aamiin Ya Robbal Alamiin.


Penulis:

Dr. Mustakim, SH., M.H.,

Advokat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional dan

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum Transportasi Indonesia

(LAKAT-INDONESIA)

Tulisan Ini Opini Pribadi Penulis, Bukan Mewakili Pendapat Redaksi



T#gs LAKAT-INDONESIALAKAT INDONESIAMustakimPSBB
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments