Rabu, 04 Okt 2023

Ulasan Redaksi

Menuju Sistem Bantuan Hukum Nasional

Refleksi Lima Tahun UU Bantuan Hukum
Redaksi Senin, 22 Januari 2018 09:28 WIB

Ilustrasi Pos Bantuan Hukum Pengadilan. Diunduh dari www.pn-tubei.go.id

Bisakah Disebut Sistem?

Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (selanjutnya disebut UU Bantuan Hukum) tidak ada menyebut 'sistem bantuan hukum nasional' secara tersurat. Untuk memahami bantuan hukum sebagai sistem, dimulai melalui pendefinisian apa yang dimaksud sistem. Pengertian secara umum sistem adalah sesuatu yang terdiri dari elemen yang saling bernteraksi untuk mencapai tujuan tertentu.

Pasal 3 UU Bantuan Hukum merumuskan 4 (empat) tujuan penyelenggaraan bantuan hukum. Tujuan pertama sampai dengan ketiga seputar jaminan dan pemenuhan hak setiap warga negara (yang miskin) mendapatkan akses keadilan. Tujuan keempat, untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan. Penyebutan tujuan dalam UU Bantuan Hukum kiranya cukup untuk mengkonstruksi bantuan hukum sebagai suatu sistem.


Elemen-elemen dan Interaksinya

Tahun 2013 Pemerintah mulai melaksanakan UU Bantuan Hukum, sampai saat ini sudah berjalan 5 (lima) tahun. Bila dihitung dari periode akreditasi organisasi bantuan hukum (OBH) yang satu periodenya 3 (tiga) tahun, maka saat ini sudah memasuki akhir periode kedua. Periode akreditasi pertama tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, dan periode akreditasi kedua tahun 2016 sampai dengan tahun 2018. Periode ketiga akan dimulai pada tahun 2019 yang diawali dengan verifikasi dan akreditasi kembali diakhir tahun 2018.

Untuk periode kedua ada 405 organisasi bantuan hukum yang bergabung menjadi pemberi bantuan hukum. Sebanyak 13 OBH akreditasi A, 61 OBH akreditasi B dan 321 OBH akreditasi C.Jumlah ini meningkat dari periode pertama yaitu 310 OBH, yang terdiri dari 10 OBH akreditasi A, 21 OBH Akreditasi B dan 279 OBH Akreditasi C.

OBH diberi akreditasi A bila ada 10 advokat pemberi bantuan hukum bertugas. Diberi akreditasi B bila ada 5 advokat bertugas. Sedangkan OBH diberi akreditasi C bila ada ada minimal 1 advokat bertugas. Diperkirakan saat ini Advokat yang tergabung sebagai pemberi bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum jumlahnya paling sedikit 751 Advokat. Meningkat dari periode 2013-2015 yang hanya 494 advokat.

Setiap tahunnya sejak 2013 pemerintah menganggarkan dana bantuan hukum lebih kurang Rp. 45 milyar. Realisasi anggaran setiap tahun cenderung meningkat. Misalnya realisasi anggaran tahun 2016 mencapai Rp. 42,9 milyar atau diatas 90%. Bahkan diawal tahun 2017 dana bantuan hukum hanya dianggarkan Rp. 19 Milyar, namun diakhir tahun realisasinya mencapai Rp 38,5 Milyar.


Menurut data yang ditampilkan sistem informasi database bantuan hukum (SID Bankum) Badan Pembinaan Hukum Nasional, kasus yang ditangani OBH di tahun 2017 mencapai lebih kurang 15.000 kasus, terdiri dari sekitar 13.000 pidana dan sekitar 2000 perdata. Kasus pidana yang terbanyak narkotika mencapai + 5000 kasus, pencurian dan pencurian dengan pemberatan + 2000 kasus, perlindungan anak hampir seribu kasus.


Negara Membayar Jasa Advokat Sebagai Tujuan Pertama

Seluruh elemen berikut interaksi yang diuraikan secara kuantitatif sebelumnya sebagai gambaran negara memberikan jaminan dan pemenuhan hak warga negara (yang miskin) mendapatkan akses keadilan.



Biaya jasa advokat menurut UU Advokat disediakan oleh pengguna jasa. Penentuan nominal biaya jasa advokat berdasar kesepakatan antara advokat dengan pengguna jasanya. Nilainya bervariasi karena ketiadaan standar biaya. Sebahagian dari warga negara yang mengalami masalah hukum tidak mampu membayar, sehingga tidak berkesempatan gunakan jasa advokat. Padahal setiap orang yang menghadapi masalah hukum sangat membutuhkan jasa advokat. Melalui UU Bantuan Hukum Pemerintah mengatasi permasalahan pembiayaan jasa advokat ini.

Setiap warga negara penerima bantuan sosial dari Pemerintah berhak mendapatkan jasa hukum dari advokat bila mengalami masalah hukum. Cukup mengajukan permohonan kepada Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi dengan melampirkan Surat Keterangan Miskin atau Kartu Bantuan Sosial. Syarat-syarat dapatkan bantuan hukum gratis silahkan baca: Berurusan Dengan Hukum, Ada Bantuan Hukum Gratis, Begini Syaratnya.

OBH akan menunjuk advokat untuk memberikan jasa hukum, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan selama proses hukum, bahkan mewakili dalam proses hukum. Semua layanan jasa hukum itu tidak perlu dibayar oleh penerima bantuan hukum, negara yang membiayainya.

Semakin banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum, maka kebutuhan biaya semakin besar. Anggaran yang disediakan Negara perlu ditingkatkan. Tingginya serapan anggaran menjadi salah satu ukuran keberhasilan Pemerintah dalam memberikan jaminan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara mendapatkan akses keadilan.


Tujuan Pembentukan/Penerapan Hukum Peradilan (Yurisprudentie)

Bantuan Hukum selain bertujuan menjamin dan memenuhi hak konstitusional warga negara, juga bertujuan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.

OBH yang seluruhnya berjumlah 405, dilayani oleh sekitar 751 advokat, dengan anggaran mencapai Rp. 45 milyar setahun, menyelesaikan pengurusan + 15.000 (lima belas ribu) kasus setahun. Artinya OBH memiliki peranan ketika hakim badan peradilan memeriksa dan mengadili (proses ajudikasi) 15.000 (lima belas ribu) kasus, yang melahirkan 15.000 (lima belas ribu) putusan pengadilan.

Proses ajudikasi atau memeriksa dan mengadili sengketa yang dijalankan hakim, menurut Satjipto Rahardjo, sesungguhnya juga "membuat hukum" pada tingkatan yang lebih tinggi. Membuat Undang-undang adalah tugas Legislator, namun melalui proses ajudikasi, pada akhirnya hakim menentukan apa yang dikehendaki undang-undang (Satjipto Rahardjo: 2009). Hukum yang dilahirkan melalui proses ajudikasi disebut yurisprudensi (hukum peradilan/peradilan tetap). Istilah yurisprudensi yang dimaknai hukum peradilan/peradilan tetap menurut R. Soeroso diserap dari kata yurisprudentie dalam Bahasa Perancis (R. Soeroso: 2012).



Keikutsertaan OBH dalam proses ajudikasi 15.000 kasus karenanya boleh dikatakan bertujuan melahirkan yurisprudensi atau memastikan yurisprudensi diterapkan dalam proses ajudikasi. Melalui cara ini bantuan hukum mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan. Melalui cara ini OBH menjadikan hukum sebagai lembaga yang melayani dan membahagiakan manusia.

Keberhasilan mencapai tujuan ini diantaranya dilihat dari lahirnya yurisprudensi dalam kasus-kasus yang ditangani OBH atau diterapkannya yurisprudensi dalam setiap proses ajudikasi untuk kasus yang sama.

Sebagai penutup ulasan Menuju Sistem Bantuan Hukum Nasional disampaikan pendapat Paul Scholten sebagaimana dikutip R. Soeroso (2012) berikut:

"Als we de rechts spraak moetenvolgen, wat voor zin heft dan nog te zeggen, dat zij geen rectbron is"

"Jikalau kita harus mengikuti putusan-putusan pengadilan maka tidak ada lagi perlunya mengatakan bahwa keputusan-keputusan pengadilan (hakim) itu bukan merupakan sumber hukum"


T#gs Bantuan Hukum GratisSistem Bantuan Hukum Nasional
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments