- Home
- Ulasan
- Ulasan Praktisi
- Kotak Pandora Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Kotak Pandora Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Menambah Penerimaan Negara atau Menciptakan Persaingan Usaha Tidak Sehat?
Rondi Pramuda Padang Senin, 14 Januari 2019 19:06 WIB

Abstrak
Rencana Pemerintah membentuk Holding Perusahaan Badan Usaha Milik Negara banyak menuai kontroversi setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas, banyak yang menganggap PP saja tidak cukup untuk menjadi payung hukum pembentukan holding BUMN tersebut. Para ahli hukum menyarankan penggunaan Undang-Undang (UU) sebagai payung hukum lebih tepat agar dalam UU yang baru ini dapat dilakukan penyelarasan kebijakan baik dari sisi operasional perusahaan holding sampai kepada pengawasan perilaku perusahaan holding agar tidak melanggar UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha.
Dilihat dari sisi persaingan usaha, pembentukan Holding BUMN akan berpotensi besar melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha, terciptanya holding BUMN di berbagai sektor tersebut dikhawathirkan akan membentuk Trust, hal yang dilarang dalam pasal 12 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha, yaitu trust di sektor minyak dan gas, tambang, jasa keuangan, perumahan, konstruksi dan jalan tol serta di sektor pangan yang kemudian menggerus eksistensi dari perusahaan-perusahaan kecil maupun perusahaan yang baru beroperasi dan bahkan menutup kemungkinan calon-calon perusahaan lain di 6 sektor tersebut untuk berkompetisi.
Diharapkan kedepan Undang-Undang yang disusun kelak dapat meminimalisir atau mengendalikan perilaku-perilaku holding BUMN tersebut agar tidak melanggar praktik persaingan usaha dan kemudian menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat yang berujung kepada matinya (karena tidak mampu bersaing) perusahaan-perusahaan/industri-industri kecil.
Praktek Perusahaan Induk (Holding Company) di Indonesia
Holding Company atau Perusahaan Induk merupakan jenis usaha yang menganut prinsip penguasaan beberapa perusahaan oleh satu induk perusahaan, konsep penguasaan disini artinya bahwa seluruh proses kebijakan, manajemen dan penunjukan direksi berasal dari perusahaan induk.
Mayoritas perusahaan besar seperti Temasek Holding Private Limited (BUMN Singapura) yang membawahi perusahaan-perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, seperti; Penerbangan, Properti, Media, Permesinan, Bank, dan lainnya. Ada juga Bank of America di Amerika Serikat.
Pengertian
Holding Company atau Perusahaan Induk, salah satu bentuk badan usaha yang mengendalikan beberapa perusahaan lainnya melalui kepemilikan sebagian atau seluruh sahamnya; maatschappij die de aadelen heeft.
"A company which owns sufficienct stock in certain other companies to have effective control of them."
Menurut M Yahya Harahap, Parent/Holding Company merupakan penciptaan Perseroan yang khusus disiapkan memegang saham Perseroan lain untuk tujuan investasi baik tanpa maupun dengan kontrol yang nyata.
Dari dua pengertian diatas dapat disimpulkan unsur-unsur Holding Company, yaitu pemberian modal, yang dilihat dari kepemilikan saham mayoritas terhadap perusahan-perusahaan anaknya dan juga unsur pengendalian, yang dilihat dari fungsi kontrol sebagai tujuan perusahaan induk mengendalikan anak-anak perusahaannya.
Model Pengendalian Perusahaan Induk di Indonesia
Ditinjau dari kegiatan usahanya, ada 2 (dua) model pengendalian perusahaan induk di Indonesia, sebagai berikut:
Investment Holding Company, yaitu perusahaan induk yang kegiatan usahanya hanya sebatas menanamkan modal (Capital Investment), perusahaan induk tersebut tidak melakukan kegiatan operasional, kegiatan operasional dilakukan oleh anak perusahaannya.
Operational Holding Company, yaitu perusahaan induk yang kegiatan usahanya tidak hanya menanamkan modal (Capital Investment), namun juga ikut melakukan kegiatan operasional.
Bertujuan Menambah Penerimaan Negara
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga secara nyata menafsirkan Holding BUMN yang kelak akan terbentuk bahwa masing-masing perusahaan BUMN yang tergabung dalam satu sektor holding bukan melebur, melainkan tetap menjadi dirinya sendiri, dikelola melalui satu bentuk holding, dalam sisi keuntungan, Sri Mulyani menambahkan pembentukan holding tersebut tidak hanya menguntungkan perusahaan holding, namun juga menguntungkan BUMN yang tergabung dalam holding tersebut.
Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan tergabungnya perusahaan BUMN dalam satu holding dapat meningkatkan efisiensi operasional BUMN dan efektivitas kerja BUMN yang berujung kepada meningkatnya Laba BUMN (peneriaan negara) yang akan disetor ke Negara.
Dengan terbentuknya Holding BUMN diharapkan terjadi sinergitas antara BUMN di sektor yang sama. Menurut Menteri BUMN, Rini Soemarno, sinergitas tersebut dapat memberi manfaat seperti:
Kemandirian keuangan tanpa penambahan Penyertaan Modal Negara;
Membuka lapangan kerja baru;
Mendorong ketahanan pangan;
Mempercepat penyediaan perumahan rakyat;
Dividen dan pajak bagi pemerintah meningkat; dan
Infrastruktur efisien dan terintegrasi.
Manfaat diatas dapat terwujud apabila tata kelola Holding BUMN dilakukan dengan baik, good corporate dan good governance harus tetap dijaga.
Potensi Holding BUMN Membuat Persaingan Usaha Menjadi Tidak Sehat (Melanggar Undang �Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)
Dari beberapa pengertian diatas jelas dinyatakan bahwa holding BUMN merupakan gabungan beberapa perusahaan yang dikuasai oleh satu perusahaan induk/perusahaan koordinator yang kelak akan mengotrol seluruh aktivitas perusahaan-perusahaan yang ada dibawahnya, baik dari aktivitas produksi, pemasaran/distribusi produk hingga penetapan harga. bahwa dengan tergabungnya perusahaan BUMN dalam satu holding memenuhi unsur praktek Trust yang dilarang Undang-Undang, apalagi ditegaskan penggabungan perusahaan BUMN yang berorientasi kepada keuntungan.
Berpotensi Besar Melanggar Pasal 12 UU No 5 tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha
Pasal 12 tegas menyatakan bahwa pelaku usaha, dalam pembahasan ini adalah Perusahaan BUMN, dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan/atau pemasaran atas barang/atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Unsur pelaku usaha telah dipenuhi oleh Holding BUMN, dimana dalam holding BUMN itu terdiri dari BUMN-BUMN yang bergerak dalam sektor tertentu digabung menjadi satu induk perusahaan besar yang melakukan kerja sama. Namun untuk unsur "tujuan mengontrol produksi dan/atau pemasaran atas barang/jasa, serta unsur dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat" masih dapat diperdebatkan apakah istilah "DAPAT MENGAKIBATKAN" saja dapat diartikan "BERPOTENSI MENGAKIBATKAN" sehingga secara otomatis pembentukan Holding BUMN ini melanggar pasal 12, atau kata "DAPAT" dalam frasa "DAPAT MENGAKIBATKAN" hanya tambahan kata sehingga tidak berarti apa-apa, sehingga yang menjadi fokus adalah kata "MENGAKIBATKAN". Jika fokus hanya pada kata "MENGAKIBATKAN" saja maka pembentukan holding BUMN tersebut sah-sah saja selama holding BUMN tersebut melakukan kegiatan usaha yang "tidak mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat".
Berpotensi Melanggar Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU No 5 tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha
Pembentukan Holding BUMN juga berpotensi melanggar pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 jika beberapa perusahaan BUMN tersebut melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat serta jika salah satu perusahaan BUMN mengambil saham perusahaan BUMN yang lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Belum adanya UU pembentukan Holding BUMN membuat kita mereka-reka bagaimana kelak badan hukum holding BUMN ini, namun jika perusahaan-perusahaan BUMN yang berada dalam satu sektor tersebut melakukan akuisisi dan merger maka perusahaan-perusahaan BUMN ini berpotensi melanggar pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) jika dalam aktivitas usahanya dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Berpotensi Mematikan Pelaku Usaha Kecil Swasta
Dibalik tujuan dan manfaat pembentukan holding BUMN diatas tersimpan ketakutan dari berbagai pihak, baik pihak swasta maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ketua KPPU mewanti-wanti agar persaingan usaha yang sehat tetap dilakukan holding BUMN tersebut dalam melakukan kegiatan usahanya, sedangkan pihak swasta masygul jika kelak proyek-proyek yang akan dikerjakan, dilakukan dengan cara penunjukan langsung antara sesama perusahaan yang berada dalam holding BUMN tersebut tanpa melakukan tender/lelang terbuka yang memberi kesempatan kepada seluruh perusahaan untuk mengikutinya maka akan menimbulkan situasi persaingan usaha yang tidak sehat dan menutup kemungkinan berkembangnya perusahaan-perusahaan swasta alih-alih mengharapkan perusahaan-perusahaan swasta baru muncul untuk membuka lapangan kerja.
Langkah Pemerintah ke Depan Untuk Merealisasikan Holding BUMN dan Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat
Untuk merealisasikan Holding BUMN agar tidak melanggar aturan maka perlu dibentuk Undang-Undang sebagai payung hukum. Undang-Undang mengenai pembentukan Holding BUMN ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan rasa keadilan dan menjalankan peran ekonominya demi kepentingan umum, dengan adanya UU Holding BUMN ini menutup celah dalam hal menabrak ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Begitu besarnya kelak potensi pelanggaran yang akan dilakukan oleh Holding BUMN dikarenakan kegiatan usahanya besar baik dari sisi produksi dan distribusi barang/jasa yang secara kebetulan dapat menentukan harga pasar, seperti rencana Holding BUMN di sektor Jalan Tol, PT Jasa Marga Tbk., PT Waskita Karya Tbk., dan PT Hutama Karya yang menguasai 85 % pangsa pasar jalan tol.
Tulisan Ini Opini Pribadi Penulis:
Rondi Pramuda Padang,
Mahasiswa Pascasarjana Magister Economic Law,
Pelaksana Pada Bagian SDM, DJA.