Kamis, 05 Okt 2023

'DKPP Menjatuhkan Putusan Memecat Anggota KPU Evi Novida Ginting'

I D.G.Palguna: Pelajaran Yang (Mestinya) Tak Perlu

"Seharusnya Bawaslu tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Hendri Makaluasc sebab sudah ada putusan MK yang bersifat final".
I D.G.Palguna Selasa, 21 April 2020 17:44 WIB
Sumber: Kompas.com

I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi 2003-2008, 2015-2020, purna tugas dari jabatan Hakim Konstitusi pada 7 Januari 2020.

Sejak dini harus ditegaskan bahwa tulisan ini bukan dimaksudkan untuk membela Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun untuk menyalahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melainkan lebih sebagai catatan terhadap ketentuan yang bersangkut-paut dengan penyelenggaraan (dan penyelenggara) Pemilu, khususnya yang berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan tentang hasil Pemilu.

Beberapa hari yang lalu, harian Kompas menurunkan berita yang mengejutkan: DKPP menjatuhkan putusan memecat anggota KPU Evi Novida Ginting karena dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pengaduan yang diajukan oleh Hendri Makaluasc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Melalui Putusan itu, DKPP juga memberi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU, Arief Budiman, beserta empat anggotanya: Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari. Sedangkan Ketua dan para anggota KPU Kalimantan Barat mendapatkan sanksi berupa peringatan.

Mereka semua dinilai telah melanggar pasal-pasal yang terkait dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu, yaitu dalam hal ini Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan b, Pasal 15 huruf d, huruf e, dan huruf f, serta Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (“Jadikan Pemecatan Evaluasi,” Kompas, 19/3/2020).

Pada hari berikutnya, koran Kompas menurunkan berita dengan judul, “Evi Novida Melawan Putusan DKPP” dan menyatakan akan menggugat putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena menganggapnya cacat hukum. Evi mengemukakan sejumlah alasan, baik formal maupun substansial.

Kasus bermula dari permohonan yang diajukan oleh calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra, Hendri Makaluasc, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penetapan rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif 2019 untuk wilayah Sanggau, Kalbar, oleh KPU Kabupaten Sanggau.

Melalui Putusan Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVI I/2019, MK menyatakan perolehan suara Makaluasc memang 5.384 suara.

Putusan MK tersebut dikatakan tidak mengoreksi perolehan suara Cok Hendri Ramapon, calon anggota DPRD Kalbar terpilih dari Dapil Kalbar 6. Makaluasc kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu yang kemudian memutuskan mengoreksi perolehan suara Ramapon. Koreksi itu membuat Makaluasc menjadi peraih suara terbanyak sehingga dialah yang seharusnya terpilih.

Menurut Evi, putusan Bawaslu tersebut dilaksanakan oleh KPU Kalbar namun oleh KPU Pusat tindakan KPU Kalbar itu dinilai tidak tepat karena putusan MK final dan mengikat. Karena itu, KPU Kalbar diminta untuk tetap melaksanakan putusan MK. Maka, Ramapon pun ditetapkan sebagai calon terpilih dan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kalbar.

Evi juga mengatakan, Makaluasc sesungguhnya telah mencabut pengaduannya ke DKPP pada tanggal 13 November 2019 namun DKPP tetap memrosesnya. Alasan lain, rapat pleno pengambilan putusan oleh DKPP hanya diikuti oleh empat majelis DKPP yang menurut Evi kurang dari ketentuan minimal yaitu lima orang anggota majelis (Kompas, 20/3/2020).

Sifat final putusan MK

Tulisan ini tidak akan mengulas apakah benar bahwa dengan putusan tersebut DKPP, menurut Evi Novida Ginting, telah melampaui kewenangannya karena Pengadu (Hendri Makaluasc) telah mencabut pengaduannya. Tulisan ini pun tidak akan membahas apakah pengadilan tata usaha negara memiliki kompetensi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus putusan DKPP jika benar terhadap putusan DKPP dimaksud akan diajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.

Ada banyak persoalan yang jadi tersangkut-paut dengan hadirnya putusan DKPP tersebut dan tidak cukup jika dituangkan dalam satu artikel. Tulisan ini hanya akan memusatkan perhatian pada isu perihal sifat final putusan MK dan konsekuensi hukum yang menyertainya. Sebab, dari pemahaman dan ketaatan terhadap prinsip dasar inilah seharusnya semua regulasi yang berkait dengan perselisihan hasil tentang Pemilu bertolak.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan, MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final dalam memutus hal-hal yang termasuk ke dalam kompetensinya, termasuk dalam memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.

Pertanyaan konstitusional yang muncul, bolehkah ada putusan lembaga lain yang secara langsung maupun tidak langsung “mengoreksi” putusan MK tersebut? Jawabnya, jelas tidak. Inilah salah satu konsekuensi yang harus diterima oleh setiap negara yang memraktikkan penegakan prinsip supremasi konstitusi melalui supremasi pengadilan (judicial supremacy).

Hal itu bukan berarti MK atau mahkamah konstitusi di berbagai negara tidak pernah salah melainkan semata-mata karena risiko pilihan sistem. Dalam kaitan ini, menarik kiranya untuk merenungkan ucapan Hakim Agung Amerika Serikat, William J. Brennan, ketika menjawab kritik yang ditujukan terhadap putusan-putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, “We, justices, are certainly aware that we are not final because we are infallible; we know that we are infallible only because we are final” (Kami, para hakim tentu sangat menyadari bahwa putusan kami final bukanlah karena kami tidak dapat dipersalahkan; kami tahu bahwa kami tidak dapat dipersalahkan semata-mata karena putusan kami bersifat final). Kita tahu, Mahkamah Agung Amerika Serikat di samping berfungsi sebagai pengadilan banding tertinggi (the highest appelate court) juga sebagai mahkamah konstitusi dan dalam konteks itu, sebagaimana halnya putusan MK, putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat juga bersifat final.

Pernyataan Hakim Agung Brennan di atas" yang sesungguhnya hanya menegaskan kembali pernyataan yang pernah diucapkan oleh Hakim Agung Robert Jackson dalam kasus Brown v. Allen (1953)" bukanlah ungkapan kejumawaan. Sebaliknya, ucapan tersebut justru menunjukkan kerendahan hati Hakim Agung Brennan bahwa ia (sebagai hakim) adalah manusia biasa namun karena Konstitusi menyatakan putusannya bersifat final maka ia tidak dapat dipersalahkan" sekalipun boleh jadi dalam putusan itu terdapat kesalahan.

Jika direnungkan lebih jauh, dalam ucapan Hakim Agung Brennan itu tersirat dua pesan sekaligus.

Pertama, pesan agar hakim (in casu Hakim Agung Amerika Serikat) berhati-hati dan cermat dalam memutus setiap perkara sebab putusan itu akan bersifat final sehingga idealnya tidak boleh ada ruang bagi hadirnya kesalahan.

Kedua, karena Hakim Agung Amerika Serikat (atau hakim konstitusi di negara-negara yang memiliki mahkamah konstitusi) diberi kewenangan memutus dengan putusan yang bersifat final maka dalam proses seleksi calon hakim agung Amerika Serikat (atau hakim konstitusi di negara-negara yang memiliki mahkamah konstitusi) harus diberlakukan persyaratan yang ketat baik menyangkut kapasitas maupun integritas. Itulah sebabnya, betapapun mustahilnya meniadakan nature politik yang melekat di dalamnya, proses pengisian jabatan hakim konstitusi di banyak negara dilakukan dengan mekanisme yang sangat ketat dan menjelimet.

Adversarial dan interpartes

Kembali ke pokok soal awal mula putusan DKPP di atas, ada dua pertanyaan mendasar di sini: apakah terdapat kekeliruan dalam Putusan MK, dalam hal ini Putusan Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan bagaimana status Putusan Bawaslu yang secara tidak langsung telah “mencampuri” Putusan MK dimaksud?

Pertama-tama harus dipahami bahwa, berbeda halnya dengan perkara pengujian konstitusionalitas undang-undang, perkara perselisihan hasil pemilu memiliki sifat adversarial dan interpartes, ada perselisihan kepentingan antara dua pihak, dalam hal ini pemohon dan termohon sehingga tak ubahnya gugatan dalam perkara perdata.

Pemohon, yang dalam hal ini adalah peserta Pemilu, tak ubahnya penggugat dalam perkara perdata. Sedangkan Termohon, yang dalam hal ini adalah KPU, tak ada bedanya dengan tergugat dalam perkara perdata. Karena sifatnya adversarial dan interpartes maka berlaku prinsip “ne eat iudex ultra petita partium aut breviter ne ultra petita”, hakim tidak boleh memutuskan lebih dari yang diminta. Dengan kata lain, berbeda halnya dengan pelaksanaan kewenangan MK dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang, dalam melaksanakan kewenangan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu, MK tidak boleh membuat putusan yang mengabulkan permohonan melebihi dari yang diminta atau dimohonkan. Dalam hal ini, petitum permohonan 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 memang tidak terdapat permintaan untuk mengurangi perolehan suara Cok Hendri Ramapon.

Karena tidak diminta maka tidak mungkin amar putusan MK dalam permohonan a quo berisi perolehan suara dari Cok Hendri Ramapon. Mungkin karena sadar akan hal itu maka Hendri Makaluasc lalu mengajukan sengketa ke Bawaslu" yang ternyata kemudian menerima permohonan pengajuan sengketa tersebut, bahkan menjatuhkan putusan yang mengoreksi suara Cok Hendri Ramapon.

Penulis berpendapat, seharusnya Bawaslu tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Hendri Makaluasc sebab sudah ada putusan MK yang bersifat final. Memang lantas timbul pertanyaan, bagaimana dengan Hendri Makaluasc yang tetap tidak terpilih sebagai anggota DPRD Kalbar meskipun suaranya telah dikoreksi oleh MK dan ketidakterpilihannya itu karena tidak adanya koreksi terhadap suara Cok Hendri Ramapon?

Itu bukanlah kesalahan MK dan juga bukan kesalahan KPU maupun Bawaslu melainkan keteledoran yang bersangkutan (Hendri Makaluasc, c.q. yang dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi diwakili oleh partainya, yaitu Partai Gerindra).

Keteledoran demikian tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan timbulnya kerugian pada pihak lain" dalam hal ini, “pihak lain” dimaksud khususnya adalah KPU. Sekali lagi, perkara perselisihan tentang hasil Pemilu adalah perkara yang bersifat adversarial dan interpartes. Jika terjadi keteledoran semacam itu, berlaku asas umum “nemo commodum capere potest de injuria sua propria,” tak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan yang dilakukannya sendiri dan tak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan yang dilakukan orang lain.

Pasti kemudian ada yang berdalih, jika demikian halnya berarti demokrasi substansial dikorbankan. Pandangan demikian sulit dibantah tetapi hendaknya juga diingat bahwa upaya mencapai dan menegakkan demokrasi substansial tidak boleh dimaknai menghalalkan segala cara, terutama yang berkenaan dengan prosedur dan proses beracara, lebih-lebih jika dalam prosedur dan proses beracara tersebut kita dihadapkan dengan prinsip dasar yang tegas disebutkan dalam Konstitusi.

Hendaknya senantiasa diingat bahwa kehancuran demokrasi acapkali terjadi melalui sikap permisif kepada penggerogotan secara perlahan-lahan terhadap tata cara atau prosedur untuk menegakkan demokrasi itu.

Tulisan ini merupakan Opini dari:

I D.G.Palguna

Hakim Konstitusi 2003-2008, 2015-2020

T#gs DKPPEvi Novida GintingHakim KonstitusiI D.G.PalgunaI D G PalgunaI Dewa Gede PalgunaPutusan Mahkamah KonstitusiPutusan Perselisihan Hasil Pemiluadversarialinterpartessifat final putusan MK
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments