- Home
- Ulasan
- Ulasan Praktisi
- Bantuan Hukum Sebagai Program Strategis Dalam Pemilukada 2018
Bantuan Hukum Sebagai Program Strategis Dalam Pemilukada 2018
Efniadiyansyah Mustamil S.H. Senin, 22 Januari 2018 19:54 WIB

Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) serentak tahun 2018 akan di ikuti oleh 171 daerah diantaranya 17 Provinsi, 39 kota dan 115 Kabupaten. Pesta demokrasi di daerah sudah mulai terasa atmosfernya dengan banyaknya baliho, spanduk dan poster-poster yang bertabaran di setiap sudut-sudut jalan.
Semua kandidat mengusung jargon dan takeline-nya masing-masing untuk mencuri perhatian dan tentu saja mengambil simpati mata pilih agar menetapkan dan menjatuhkan pilihannya kepada si calon kepala daerah tersebut. Selain jargon dan takeline yang dibuat ada juga program-program yang ditawarkan kandidat cenderung mirip atau bahkan sama dengan kandidat lain hanya saja dengan bahasa berbeda-beda. Bila kita dalami program kandidat satu sama lain maka kita akan menemukan benang merahnya yang tentu saja tujuannya untuk mensejahterahkan rakyat.
Dari sekian banyak kandidat yang menyajikan dan menawarkan menu program-program tersebut, sangatlah sedikit bahkan bisa terbilang tidak ada kandidat yang menawarkan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu. Padahal kalau kita lihat dan sadari bantuan hukum gratis idealnya menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia yang tak kalah pentingnya dengan kebutuhan pokok lain seperti sandang pangan dan papan.
Semua yang di tawarkan kandidat rata-rata melingkupi program ekonomi bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, program bantuan pendidikan dan kesehatan gratis untuk meninggkatkan intelektualitas dan memberikan pelayanan kesehatan gratis pada masyarakat.
Tentu saja itu program-program pokok yang penting dan harus dirasakan benar oleh masyarakat karena itulah tujuan di dirikannya Republik Indonesia yang kita cinta ini. Namun, melihat realita masyarakat modern hari ini kita juga haruslah sadar bahwa kesemuanya juga haruslah di topang oleh pengetahuan masyarakat dibidang hukum.
Sepintas program bantuan hukum ini mungkin tidak menarik sama sekali sehingga banyak yang tidak memasukkanya dalam program-program andalan kandidat-kandidat. Akan tetapi perlu di ingat bahwa bantuan hukum juga merupakan salah satu hak konstitusional warga negara. Negara juga wajib memberikannya kepada masyarakat sebagaimana negara memberikan kemudahan mengakses pendidikan dan kesehatan gratis.
Para wakil rakyat (legislator) di senayan menyadari betul pentingnya bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, kemudian membentuk UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Semangat untuk memberikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan akses keadilan diwujudkan dalam sebuah Undang-undang Bantuan Hukum.
Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang terkena persoalan hukum. Mereka dapat menggunakan jasa penyedia bantuan hukum tanpa harus khawatir dengan membayar honorarium Advokat. Tentu saja ada syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum menggunakan pelayanan jasa Advokat tersebut. Diantaranya para pengguna jasa pelayanan hukum haruslah membuktikan dirinya dari golongan masyarakat ekonomi menengah kebawah semisal dengan memberikan foto copy Kartu Keluarga, foto copy Kartu Tanda Penduduk dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat (lurah/kepala desa).
Sebenarnya isu bantuan hukum gratis dapat di kapiltalisasi oleh calon-calon kepala daerah sebagai salah satu program andalan atau senjata pamungkas, dalam merebut hati rakyat terutama masyarakat ekonomi menengah kebawah. Sejak lahir UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum sebagai sasaran dan penggunanya adalah masyarakat menengah kebawah sehinggah ini adalah peluang yang sangat besar dan terbuka bagi calon kepala daerah dalam menunaikan janji-janji politiknya.
UU No.16 Tahun 2011 dapat di jadikan rujukan dan pijakan untuk melahirkan Peraturan Daerah (PERDA) Bantuan Hukum di setiap daerah. Mudah-mudahan dengan PEMILUKADA serentak 2018 dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang penuh kesadaran hukum dan membangun kesadaran hukum di masyarkat sehinggah menjadi contoh kepemimpinan yang memegang hukum sebagai panglima.
Efniadiyansyah Mustamil, S.H.
Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, pernah menjadi pengurus Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia periode 2015 - 2017. Saat ini berprofesi Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Trisila Jakarta. Motto hidup: "sebaik-baiknya manusia yang bermanfaat bagi manusia lain".
-
Berita
Direktur RSKO Jakarta: Pecandu Harus Segera Diobati
-
Berita
Ayo Daftar Akreditasi OBH 2018, BPHN: Ada 7 Tahapan
-
Berita
Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan, Ada 71 PBH, 3 Sudah Terakreditasi
-
Berita
PERADI RBA: Organisasi Advokat Sudah Perkaya Program Bantuan Hukum
-
Berita
Komitmen Bantuan Hukum Peradin, Sudah 44 OBH Terakreditasi
-
Berita
Sinergi Organisasi Advokat dan Bantuan Hukum Menurut Presiden Kongres Advokat Indonesia