Bagaimana kalau putusan pengadilan yang tertulis berbeda dengan yang diucapkan sewaktu pembacaan putusan?
Teman saya menjadi terdakwa di sidang pidana Pengadilan Negeri. Sewaktu putusan dibacakan oleh hakim disebut hukumannya penjara 4 tahun. Namun pada saat menerima petikan putusan hukumannya berubah menjadi 6 tahun. Mohon solusinya Pak. Terima kasih sebelumnya.
Chatrine Angel
Terimakasih atas pertanyaan yang saudari sampaikan kepada kami.
Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) mengartikan putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Mengenai keabsahan suatu putusan diatur dalam Pasal 195 KUHAP yang menyatakan :
“Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.”
Untuk menjawab pertanyaan saudari atas adanya perbedaan masa hukuman penjara teman saudari yakni selama 4 (empat) tahun ketika putusan diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, berbeda dengan yang ditulis dalam petikan putusan yakni selama 6 (enam) tahun penjara, maka menurut pendapat kami sesuai dengan Pasal 195 KUHAP putusan yang berlaku adalah putusan yang diucapkan di sidang pengadilan teman saudari sebagai Terdakwa.
Mengenai solusi atas adanya perbedaan tersebut, ada baiknya saudari atau teman saudari tersebut melihat dan membandingkannya dengan salinan putusan resmi dari pengadilan tersebut. Perlu saudari ketahui bahwa petikan berbeda dengan salinan putusan. Putusan yang diucapkan Majelis Hakim di persidangan bersumber dari salinan putusan dan bukan dari petikan putusan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, pengertian petikan adalah kutipan atau nukilan jadi dalam hal ini petikan putusan artinya kutipan atau nukilan dari putusan pengadilan. Sedangkan salinan menurut KBBI daring, artinya adalah turunan (surat dsb); saduran, sehingga dalam hal ini salinan putusan mempunyai makna turunan atau saduran putusan pengadilan. Selain itu dalam petikan putusan tidak ada memuat pertimbangan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman, hanya memuat amar/diktum putusan, sedangkan dalam salinan putusan terdapat pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap dan utuh.
Perbedaan lainnya dapat dilihat dari Surat Edaran Mahkamah Agung No.02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan (“SEMA 01/2011”). Di dalam SEMA 01/2011 antara lain disebutkan bahwa:
1. Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata sudah harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. Karena salinan putusan dalam perkara Perdata dikenakan biaya PNBP, maka penyampaian salinan putusan tersebut harus atas permintaan pihak yang bersangkutan;
2. Untuk perkara Pidana Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, Penyidik dan Penuntut Umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP;
3. Petikan Putusan Perkara Pidana diberikan kepadaTerdakwa, Penuntut Umum dan Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Permasyarakatan segera setelah Putusan diucapkan.
Pasal 266 KUHAP menentukan siapa-siapa saja yang berhak untuk mendapatkan salinan putusan, yaitu :
1. Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
2. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
3. Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangankan kepentingan dari permintaan tersebut.
Apabila setelah memperbandingkannya dengan salinan putusan, dan ternyata dalam salinan putusan masa hukuman pidana teman saudari adalah 4 (empat) tahun sebagaimana yang diucapkan Majelis Hakim di persidangan, maka salinan putusan tersebutlah yang menjadi dasar hukum bagi Terdakwa untuk menjalani masa hukuman penjara, maupun menjadi dasar hukum bagi Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor putusan pengadilan serta lembaga pemasyarakatan untuk melaksanakannya sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
Bagaimana jika ternyata masa hukuman yang tertulis di salinan putusan sama dengan yang tertulis di petikan putusan, yakni 6 (enam) tahun penjara, maka solusi yang bisa dilakukan oleh teman saudari sebagai Terdakwa adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas adanya perbedaan masa hukuman yang diucapkan Majelis Hakim dengan yang tertulis di salinan putusan sebagai mana diatur dalam Pasal 67 KUHAP. Namun, kendalanya adalah jangka waktu teman saudari untuk mengajukan banding menurut Pasal 233 ayat 2 KUHAP, hanya 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan. Lewat dari masa tersebut, maka Terdakwa dianggap menerima putusan pengadilan.
Upaya hukum yang tersedia bila telah melewati tenggang waktu pengajuan banding adalah dengan mengajukan peninjauan kembali sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Bunyi aturannya: "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung".
Prosedur pengajuan peninjauan kembali diatur dalam Pasal 264 KUHAP yang berbunyi:
(1). Permintaan peninjauan kembali oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan alasannya.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) berlaku juga bagi permintaan peninjauan kembali.
(3). Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu.
(4). Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan kembali wajib menanyakan alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan surat permintaan peninjauan kembali.
(5). Ketua Pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai suatu catatan penjelasan.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan kepada saudari. Kiranya bermanfaat.
Dijawab oleh Leonardo Silitonga, S.H.,M.H.
Partner di Silitonga & Co. Lawyers
Jalan Danau Toba No.104
Jakarta Pusat
Peraturan Pilihan Buat Anda: