Konsultasi Hukum
Sabtu, 24 Apr 2021 18:16
Bantuan hukum gratis
Jawaban:
Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016. Pada Pasal 34 ayat (1) mensyaratkan permohonan bantuan hukum harus melampirkan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen sejenis seperti Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah atau Kepala Desa.
2. Surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa dan melampirkan satu bukti bahwa Pemohon Bantuan Hukum tergolong sebagai masyarakat kurang mampu. Bukti tersebut antara lain Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Beras Miskin, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau dokumen yang sejenisnya.
Persyaratan boleh dikatakan sangat mudah. Setiap warga negara yang memiliki kartu bantuan sosial berhak dapat bantuan hukum gratis. Cukup melampirkan foto copy kartu bantuan sosial dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur organisasi bantuan hukum.
Silahkan klik tautan berikut: https://www.larasonline.com/berita/Berurusan-Dengan-Hukum--Ada-Bantuan-Hukum-Gratis--Begini-Syaratnya
Terimakasih.