Simpang Siur Siapa Peradi Yang Sah, Simak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 683/PDT.G/2017/PN.JKT.PST
Betty Maria Minggu, 16 September 2018 11:52 WIB

Jakarta.
Pemberitaan media massa diramaikan berbagai tafsir atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus sengketa antara DPN Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan melawan Peradi pimpinan Juniver Girsang. Putusan yang diucapkan tanggal 12 September 2018 amarnya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
Penafsiran putusan dikaitkan dengan pernyataan dari masing-masing pihak yang mengaku diri sebagai pihak yang menang dan sebagai Peradi yang sah. Ada juga yang menilai dan menganalisis Putusan tersebut.
Untuk mencegah semakin biasnya penafsiran, Larasonline.com akan menyajikan transkrip dari dokumentasi Larasonline.com yang bersumber dari rekaman audio pembacaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2018.
Persidangan dibuka pukul 11.28 Wib dan ditutup pukul 12.56 Wib. Pembacaan putusan dilakukan jeda untuk mendengar adzan. Rekaman audio Larasonline.com berdurasi 37 Menit 54 Detik.
Putusan Nomor 683/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst,
Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan perdata antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., MH., selaku Ketua Umum dan Thomas E. Tampubolon, SH., MH., Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia disingkat DPN Peradi yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada para advokat dari tim hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 November 2017 selanjutnya disebut sebagai penggugat melawan:
Kesatu, Dr. Juniver Girsang, SH., MH., yang dalam kedudukannya selaku Ketua umum DPN Peradi masa bakti periode 2015-2020 berdasarkan hasil musyawarah nasional ke II Perhimpunan Advokat Indonesia di Makassar yang dalam hal ini diwakili oleh para advokat yang tergabung dalam tim advokat Peradi berdasarkan surat kuasa khusus 1 Maret 2018 selanjutnya disebut sebagai tergugat I.
Kedua, Hasanuddin Nasution, SH., MH., yang dalam kedudukannya selaku Sekertaris Jenderal DPN Peradi masa bakti 2015-2020 berdasarkan hasil munas II Peradi di Makassar yang dalam hal ini diwakili oleh para advokat yang tergabung dalam tim advokat Peradi berdasarkan surat kuasa khusus 1 Maret 2018 selanjutnya disebut sebagai tergugat II.
Ketiga, Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I.
Keempat, Irmawaty Habie, SH., Notaris yang beralamat di Jakarta Timur untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II.
Pengadilan tersebut setelah membaca berkas perkara, telah pula membaca semua surat yang ada didalam berkas perkara, telah mendengar keterangan saksi, telah pula mendengar para tergugat dipersidangan tentang duduk perkaranya.
Menimbang bahwa penggugat dengan surat Gugatannya 15 Desember 2017 sebagaimana dalam gugatan, untuk sidang pembacaan putusan tidak dibacakan tetapi termuat secara lengkap dalam putusan ini.
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat datang menghadap kuasanya dan juga pihak Tergugat datang menghadap kuasanya sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak menunjuk wakilnya atau kuasanya yang sah dipersidangan sehingga majelis hakim memutuskan untuk meninggalkan para pihak tersebut.
Menimbang bahwa majelis hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana yang diatur dalam tentang Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi pengadilan dengan menunjuk saudara Benny Sinaga, SH., MH., Hakim pada pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai mediator.
Menimbang bahwa berdasarkan laporan mediator, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil atau gagal atau deadlock.
Menimbang bahwa oleh karena upaya perdamaian yang dilakukan oleh mediator telah gagal maka pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.
Menimbang bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Tergugat tanggal 6 Mei 2018 mengajukan Jawaban sebagai berikut, untuk jawaban tidak dibacakan tetapi termuat secara lengkap di putusan.
Menimbang bahwa atas Jawaban Tergugat I dan II kemudian Penggugat telah mengajukan Replik 23 Mei 2018, atas Replik dari Penggugat selanjutnya Tergugat I dan II mengajukan Duplik kembali Mei 2018 yang isi selengkapnya termuat sebagaimana termuat dalam acara persidangan dan dianggap telah dibacakan termuat seluruhnya sebagai pertimbangan dalam persidangan ini.
Menimbang bahwa ajaran beban pembuktian secara umum dalam acara hukum perdata yaitu, membebankan beban pembuktian untuk pertama kali kepada subjek hukum yang mendalilkan tuntutan hukum atas suatu tuntutan hak yaitu Penggugat vide Pasal 163 junto Pasal 1865 KUHP Perdata. Dan oleh karenanya untuk menguatkan dalil Gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti sebanyak 53 buah surat yang disebut P-1-P-53, yaitu sebagai berikut tidak dibacakan tetapi termuat secara lengkap dalam isi putusan.
Menimbang bahwa dipersidangan Penggugat juga mengajukan 11 orang saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Saksi Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., 2. Saksi Dr.Achiel Suyatno S.SH., MH., LBA., 3. Saksi Irmasyah Bulang, SH., MH., 4. Saksi Shalih Mangara Sitompul, SH., MH., 5. Saksi AM. Jamil Misbah SH., MH., 6. Saksi Tuan Ampu, SH., MH., 7. Saksi Zaenudin, SH., MH., 8. Saksi Surachman, SH., Msi., 9. Saksi Piter Siringo-ringo, SH., 10. Saksi Budiati, SH., MH., 11. Saksi Charles Silalahi, SH., Keterangan saksi tidak dibacakan tetapi termuat secara lengkap dalam putusan ini.
Menimbang bahwa dipersidangan, Penggugat juga mengajukan 1 orang ahli, yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut, yaitu ahli Dr.Udin Narsudin, SH., M.Hum., keterangan ahli juga tidak dibacakan tetapi termuat secara lengkap dalam putusan ini.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil sasarannya, Tergugat I dan Tergugat II, telah mengajukan bukti surat sebanyak 19 buah yang diberi tanda bukti T1 dan T2-1 sampai dengan T1 dan T2-19, yang isinya adalah sebagai berikut tidak dibacakan tetapi termuat secara lengkap dalam putusan.
Menimbang bahwa dipersidangan tergugat I dan tergugat II mengajukan 5 orang saksi yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut: 1. Saksi Denny Kailimang, SH., MH., 2. Saksi Harry Ponto, SH., LLM., 3. Saksi Nelson Darwis, SH., 4. Saksi Kuswardi, SH., 5.Saksi Semmy Manonama, SH., keterangan saksi tersebut tidak dibacakan tetapi tetapi termuat secara lengkap dalam putusan.
Menimbang bahwa seluruh bukti surat yang diajukan oleh para pihak tersebut diatas telah dibubuhi materai secukupnya dan dipersidangan telah diperlihatkan dan dicocokkan dengan aslinya sehingga menurut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea materai junto Pasal 1 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 serta berdasarkan 1888 KUHPerdata, alat bukti surat tersebut telah memenuhi kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Menimbang bahwa sedangkan terhadap alat bukti surat yang berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukkan para pihak tersebut akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan perkara hukum ini maka alat bukti surat tersebut dapat pula dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini, hal ini sesuai dengan yusprudensi putusan Mahkamah Agung No.1498K/RT/2008 tanggal 23 Januari 2008.
Menimbang bahwa selanjutnya para pihak masing-masing telah mengajukan Kesimpulan pada tanggal 27 Agustus 2018 dan akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi kecuali mohon putusan.
Menimbang bahwa selanjutnya untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan yang termuat dalam acara pemeriksaan perkara ini menjadi satu kesatuan yang dianggap termuat dalam putusan serta turut dipertimbangkan.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM PROVISI
Menimbang bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan diatas.
Menimbang bahwa dalam Gugatannya Penggugat memohon agar Tergugat I dan Tergugat II menunda untuk melakukan perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yaitu:
1.Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat;
2.Menyelenggarakan ujian profesi advokat;
3.Melakukan pengangkatan advokat;
4. Mengajukan permohonan pengangkatan sumpah advokat Peradi termasuk diseluruh Pengadilan Tinggi diseluruh Indonesia;
5. Membuat kode etik dan melakukan tindakan-tindakannya;
6. Membentuk Dewan Kehormatan Pusat atau Daerah;
7. Membentuk Komisi Pengawas Advokat;
8. Melakukan pengawasan advokat;
9. Membentuk Dewan Pimpinan Cabang, dan atau Dewan Pimpinan Daerah;
10. Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang mengatasnamakan Peradi sampai perkara ini mempunyai putusan hukum berkekuatan hukum tetap; dan
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda sebesar Rp.60 Juta/hari apabila lalai atau tidak melaksanakan putusan provisi ini.
Menimbang bahwa terhadap tuntutan Provisionil yang diajukan oleh Penggugat tersebut oleh karena menurut majelis hakim adalah perlu terlebih dahulu dibuktikan bahwa apakah tindakan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah suatu perbuatan yang didalilkan oleh Penggugat dalam Gugatannya. Dan dalam hal tersebut telah memasuki pokok perkara serta perlu dipertimbangkan terlebih dahulu maka menurut majelis hakim terhadap tuntutan provisionil ini karena tidak berdasarkan menurut Undang-undang maka haruslah dinyatakan ditolak.
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat dalam sebagaimana diuraikan diatas.
Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari Gugatan Penggugat pertanggal 15 Desember 2017 dihubungkan dengan Jawaban Tergugat I dan II pertanggal 06 Mei 2018 yang didalam jawab menjawab tersebut diajukan adanya eksepsi yaitu:
1. Gugatan Penggugat tidak memiliki kapasitas dan kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan gugatan.
2. Gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium)
Menimbang bahwa berdasarkan sebagaimana hal tersebut diatas Tergugat I dan II memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menimbang bahwa terhadap Eksepsi dari Tergugat I dan II karena tidak menyangkut Eksepsi kompetensi relatif maupun kompetensi absolut maka sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 136 HIR dan Keputusan Mahkamah Agung No.935K/SIP/1985 terhadap eksepsi tersebut harus diperiksa dan diputus secara bersama-sama dengan pokok perkara.
Menimbang bahwa dengan memperhatikan materi Eksepsi Tergugat I dan II sebagaimana tersebut diatas terhadap Eksepsi poin I dinyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki kualifikasi sebagai subjek hukum bertindak mewakili DPN Peradi karena Penggugat dalam hal ini saudara Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., MH.,adalah bukan sebagai Ketua Umum Peradi sehingga tidak memiliki hak dan wewenang berdasarkan Pasal 12 ayat 4 Anggaran Dasar Peradi untuk mengajukan Gugatan terhadap Tergugat I dan II. Serta hingga saat ini tidak ada surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI mengenai persetujuan atau pengesahan perubahan pengurus Peradi yang mencantumkan nama oleh Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., MH., selaku Ketua Umum Peradi dengan demikian Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., MH., bukan Ketua Umum Peradi namun hanya mengaku-ngaku selaku Ketua Umum DPN Peradi dan secara hukum tidak memiliki kapasitas dan kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan Gugatan atas nama Peradi.
Menimbang bahwa memperhatikan pula materi eksepsi Tergugat I dan Tergugat II poin 2 dinyatakan mengenai Gugatan kurang pihak atau plurium litis consortium terhadap Penggugat tidak mengikut sertakan 160 peserta Munas II Peradi yang berasal dari 26 DPC Peradi yang telah memilih Dr. Juniver Girsang, SH., MH., selaku Ketua Umum DPN Peradi periode 2015-2020, seharusnya ditarik selaku pihak dalam perkara ini. Sementara dalam surat Gugatan Penggugat hanya menggugat Dr. Juniver Girsang, SH., MH., dan Hassanudin Nasution, SH., selaku Tergugat I dan Tergugat II.
Menimbang bahwa dalam perkara aquo pada dasarnya menurut majelis hakim para pihak incasu Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II masing-masing mengklaim atau memposisikan bahwa dirinya adalah sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Periode 2015-2020 yang sah.
Menimbang bahwa oleh karena menurut majelis hakim terhadap materi eksepsi Tergugat I dan II sebagaimana disebut diatas harus melalui pembuktian terlebih dahulu dengan memeriksa pokok perkaranya sehingga hal ini menurut majelis hakim dari peradilan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut telah memasuki pokok perkara dan perlu dipertimbangkan terlebih dahulu maka menurut majelis hakim terhadap Eksepsi yaitu Tergugat I dan Tergugat II karena tidak berdasarkan menurut hukum dan Undang-undang maka haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas.
Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari Gugatan Penggugat dan Jawaban Tergugat I dan II berikut Replik dan Duplik serta dihubungkan dengan alat bukti dalam perkara ini maka majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini,
Menimbang bahwa ajaran beban pembuktian secara umum dalam Hukum Acara Perdata membebankan beban pembuktian untuk pertama kali kepada subjek hukum yang mendalilkan atas suatu gugatan yaitu penggugat vide Pasal 163 HIR junto Pasal 1865 KUHPerdata.
Menimbang bahwa untuk mendalilkan Gugatannya, Penggugat telah mengajukan 53 alat bukti surat yang ditandai dan disebut sebagai bukti P-1 sampai dengan P-53 dan juga mengajukan saksi sebanyak 11 orang saksi sebagaimana tadi sudah disebutkan, tidak perlu disebutkan lagi.
Menimbang bahwa dalil Gugatan Penggugat tersebut telah dibantah oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan menyatakan bahwa penetapan Dr. Juniver Girsang, SH., MH., selaku Ketua Umum DPN Peradi periode 2015-2020 sudah sah dan berdasar hukum serta Anggaran Dasar Peradi incasu berdasarkan keputusan Munas II Peradi Nomor 03/Munas/Peradi/2015 tanggal 27 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan sidang Munas ke II Peradi karena Munas ke II Peradi yang di Makassar telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 Anggaran Dasar Peradi, melalui bukti surat yang diberi tanda bukti T.1 dan T.2-1 sampai dengan T.1 dan T.2-19 dengan mengajukan saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi.
Menimbang bahwa dalam Pasal 178 HIR majelis hakim akan mempertimbangkan, "Apakah gugatan penggugat beralasan menurut hukum ataukah tidak?"
Menimbang bahwa gugatan penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa penggugat Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., MH., dan Thomas E. Tampubolon, SH., MH., masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi periode 2015-2020 yang sah berdasarkan keputusan Munas Ke II Peradi di Pekan Baru pada tanggal 12-13 Juni 2015 yang dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar Peradi, dan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena perbuatan Tergugat I yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Tergugat II yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal DPN Peradi periode 2015-2020 hasil Munas II Peradi di Makassar tanggal 26 Maret 2015 adalah tidak benar, karena Munas II Peradi di Makassar terbukti menurut hukum belum dilaksanakan baru hanya masalah pembukaan. Munas Peradi II Makassar hanya memutuskan bahwa Munas ditunda untuk jangka waktu 3-6 bulan kedepan sehingga akta pernyataan Ketua Umum Nomor 2 Tanggal 6 April 2015 dibuat dihadapan turut tergugat II bertentangan dengan Anggaran Dasar Peradi, oleh karenanya tidak sah dan batal demi hukum serta Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.6.000,- dalam tempo selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan perbuatan hukum apapun juga yang mengatasanamakan Peradi serta memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Menimbang bahwa untuk menentukan status petitum dasar hukum Penggugat tersebut sangat tergantung pada pertimbangan-pertimbangan Petitum lainnya. Karenanya status petitum ini baru akan ditentukan setelah majelis hakim mempertimbangkan petitum-petitum lainnya.
Menimbang bahwa dalam petitum kedua Penggugat mengkehendaki agar dinyatakan bahwa Penggugat Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., MH., dan Thomas E. Tampubolon, SH., MH., masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi periode 2015-2020 yang sah berdasarkan keputusan Munas II Peradi di Pekan Baru pada tanggal 12-13 Juni 2015 di Munas Peradi sesuai dengan Anggaran Dasar Peradi.
Menimbang bahwa untuk Petitum II tersebut majelis hakim haruslah terlebih dahulu akan mempertimbangkan, "Apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai kewenangan sebagaimana yang dikehendaki oleh Penggugat tersebut, maka majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ini dibawah ini,
Menimbang bahwa dalam bahasa Inggris Advokat tersebut Pre Lawyer secara spesifik diartikan sebagai Attorney at Law atau di Inggris dikenali sebagai rectrum. Peran dan tugas-tugas penting yang diberikan oleh penasihat hukum di Amerika dikenal sebagai counselor at Law atau di Inggris dikenal sebagai solid Law. Selain itu terdapat istilah-istilah dalam bahasa Inggris yang dilakukan pekerjaan bersifat non litigasi atau diluar pengadilan seperti corporate lawyer, legal officer, legal counsel, dan legal adviser, atau legal persistent,
Menimbang bahwa dari pengertian diatas menurut majelis hakim, dapat disimpulkan bahwa advokat adalah merupakan profesi yang memberi jasa hukum kepada masyarakat atau lainnya baik secara litigasi maupun non litigasi dengan mendapatkan atau tidak mendapatkan honorarium atau fee.
Menimbang bahwa advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam penegakkan hukum perlu dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang demi terselenggaranya supremasi hukum. Oleh karenanya pada tanggal 05 April 2003 telah sah dan diundangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal ini juga sesuai dengan bukti yang diajukan oleh bukti P1.
Menimbang bahwa Advokat menurut Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Prof. Dr. Hasibuan SH., MM., dari pihak Penggugat , dan saksi Denny Kailimang, SH., MH., dan saksi Harry Ponto, SH., LLM dari pihak Tergugat I dan Tergugat II bahwa Organisasi Advokat yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi untuk pertama kali dideklarasikan pada tanggal 21 Desember 2004 dan perkenalan atau launching Peradi dan pengurusnya dilaksanakan pada tanggal 7 April 2005 di Jakarta. Dalam struktur kepengurusan organisasi advokat Peradi periode 2005 sampai dengan 2010 adalah sebagai berikut Ketua Umum Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., Wakil Ketua Umum H.Indra Sahnun Lubis, SH., Para Ketua yaitu Denny Kailimang, SH., MH, Drs. SB Yanto, SH., LBA, Trimedia Pandia,SH., MH., Fred Tumbuan, SH., MBA., Sumario, SH., Drs. Top M, SH., MH., Sekretaris Jenderal Harry Ponto, SH., LLM., Para wakil Sekretaris Jenderal adalah H. Abdulrahim Hasibuan, SH., MH., dan Dr.Teguh Samudra, SH., MH., Hj. Elza Syarief, SH., MH., Hassanuddin Nasution, SH., MH., Huseinwiradinata, SH., dan lain-lain. Bendahara Umum AM.Lutfy Hakim, SH., dan wakil bendahara umum adalah Yulius Rezaldi, SH., MM., Sugeng Teguh Santoso, SH., MM., dan Drs. Nur Wahidin YD, MAD. Bukti P2 dan P3 yang comforme dengan T2-1 dan T2-5.
(Lanjutan tidak direkam, pembacaan sejarah Peradi dan hakim mengkaitkan organisasi Peradi dengan ormas, dan parpol karena Peradi belum punya Mahkamah peradilan/Mahkamah Advokat sendiri).
Munas yang dilakukan oleh tergugat I dan II di Makassar tanggal 26-28 Maret 2015 tidak melalui mekanisme dan aturan sebagaimana yang terdapat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dimana untuk mereal-kan Munas harus dipimpin oleh DPN dan susunan DPN Peradi sekurang-kurangnya harus terdiri atas ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara umum. Sehingga hal ini menurut Majelis Hakim terhadap Munas yang dilaksanakan oleh para pihak oleh karena masing-masing pihak incasu pihak Penggugat, dengan Tergugat I dan Tergugat II berpendirian tetap menafsirkan sendiri aturan yang dimaksud sebagaimana yang terdapat dalam AD/ART Peradi bukti P3 dan P4 comforme bukti T.1 dan T.5 maka seharusnya menurut Majelis Hakim para pihak harus mendasarkan lebih dahulu aturan sebagaimana yang terdapat dalam Bab 16 ketentuan peralihan Pasal 47 Anggaran Dasar Peradi yang menyebutkan apabila timbul perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam anggaran dasar dan atau peraturan rumah tangga maka hal itu diputus oleh DPN. Dan DPN dapat menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini dan peraturan rumah tangga.
Menimbang bahwa dengan demikian hal ini menurut majelis hakim telah terjadi konflik dan perpecahan ketika terjadi perebutan struktur kepengurusan secara internal. Bentuknya adalah seperti terjadinya musyawarah tandingan, dan kepengurusan ganda yang menimbulkan ketidakpastian tentang siapa sesungguhnya yang sah dan berhak atas otoritas organisasi Peradi. Dualisme dan perselisihan kepengurusan berimplikasi pada kepastian pengurus yang berhak mewakili majelis organisasi untuk menyusun keputusan organisasi. Kebijakan tersebut adalah sebagai tugas sebagai organisasi profesi advokat yang merupakan organ negara dalam arti luas, bebas, mandiri, independent, stake holder, yang sudah melaksanakan fungsi negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu mengangkat Advokat, menyelenggarakan ujian Advokat, menyelenggarakan dan memberikan pelatihan profesi pada mahasiswa magang, memberhentikan advokat, mengawasi para advokat, membentuk kelengkapan organisasi advokat, membentuk aturan dasar organisasi advokat, merekomendasikan izin advokat asing, memfasilitasi magang calon advokat.
Menimbang bahwa menurut majelis hakim menegakkan aturan-aturan organisasi terutama anggaran dasar, atau konstitusi dan anggaran rumah tangga atau peraturan kenegaraan organisasi ketika terjadi perselisihan internal merupakan bagian dari tugas utama. Penegakan AD/ART adalah bagian utama dari seluruh ikhtiar menegakkan dan melembagakan nilai-nilai organisasi, kelembagaan nilai-nilai organisasi dalam berbagai kebijakan oleh fungsionaris atau pengurus maupun anggota organisasi tidak sejalan menimbulkan perselisihan baik karena sudut pandang yang berbeda maupun secara kepentingan yang berbeda atau conflict of interest. Mekanisme musyawarah mufakat sebagaimana lazimnya digunakan untuk menyamakan persepsi dan mengalokasikan bagi para kepentingan pihak yang berselisih tidak jarang mengalami kegagalan dalam menyelesaikan konflik.
Menimbang bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menurut majelis hakim hanya mengatur adanya komisi pengawas di Pasal 12 dan Pasal 13. Dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat di Pasal 26 dan Pasal 27. Belum diatur adanya sebuah lembaga baru yang mengatur tentang perselisihan internal dalam satu Organisasi Advokat. Menimbang beberapa dasar pertimbangan sebagaimana yang disebut diatas, setelah majelis hakim meneliti dan mencermati seluruh bukti surat maupun saksi dan keterangan Ahli serta Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang advokat khususnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No.014 PUU-IV /2006 pertanggal 30 November 2006 yang menyatakan Organisasi Peradi sebagai wadah organisasi profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri, independent, stake holder yang juga melaksanakan fungsi negara. Menurut majelis hakim diperlukan suatu lembaga atau organ baru yang keberadaannya didesain sebagai peradilan internal, untuk memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan internal organisasi yang sederhana, berkapasitas dan kredibel, sehingga terhadap Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagai tambahan bukti diatas oleh karena menurut majelis hakim Gugatan Penggugat tidak berdasarkan menurut hukum dan Undang-undang dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) maka dengan demikian Penggugat berada pada posisi yang kalah maka sesuai dengan Pasal 1 maka penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh para pihak dalam perkara aquo yang dipertimbangkan sebagaimana pertimbangan hukum yang diatas menurut majelis hakim maka majelis hakim sepakat bahwa bukti tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang bahwa bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat kepada majelis hakim tidak berdasarkan hukum untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan hukum maka barang bukti tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan hukum dalam perkara aquo menurut majelis hakim harus dikesampingkan.
Mengingat dan memperhatikan Peraturan hukum dan peraturan lainnya yang bersangkutan,
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI,
Menolak provisi penggugat dan untuk seluruhnya,
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya,
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard),
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikian putusan dalam sidang musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu 05 September 2018 diucapkan pada hari ini Rabu 12 September 2018. Dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum Tergugat I dan II tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. (Hakim ketok palu).
Bagaimana pendapat anda setelah menyimak transkrip dari rekaman pengucapan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini. Siapakah Peradi yang sah?