- Home
- Berita
- Persidangan
- Sidang Kasus Unras Cianjur: Tuntutan Dua Kali Ditunda, Sidang Besok Masih Tuntut
Sidang Kasus Unras Cianjur: Tuntutan Dua Kali Ditunda, Sidang Besok Masih Tuntutan
Betty Maria Selasa, 21 April 2020 14:26 WIB

Cianjur (larasonline.com) Sidang kasus terluka bakarnya polisi Cianjur yang akan digelar esok, Rabu 22 April 2020, masih agenda tuntutan. Sebelumnya pembacaan tuntutan dua kali ditunda atas permintaan Penuntut Umum Kejari Cianjur.
Awalnya pembacaan surat tuntutan diagendakan dalam sidang Rabu 08 April 2020 atau dua minggu setelah pemeriksaan terdakwa yang digelar Rabu tanggal 23 Maret 2020.
Wabah Sars Covid-2 sebabkan sidang tanggal 08 April 2020 digelar di PN Cianjur secara semi virtual. Majelis Hakim dan Penasihat Hukum LBH Trisila tetap hadir dalam ruang sidang. Sementara Terdakwa tetap berada didalam tahanan dan hadir dalam sidang secara virtual. Penuntut Umum juga hadir secara virtual dalam ruang sidang.
Setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Penuntut Umum Kejari Cianjur membacakan surat tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum Kejari Cianjur yang hadir secara virtual, menyatakan surat tuntutan belum siap dan minta waktu satu minggu lagi untuk menyusun surat tuntutan.
Majelis Hakim menyetujui permintaan penundaan dari Jaksa dan menetapkan sidang pembacaan tuntutan akan digelar kembali hari Rabu 15 April 2020.
Pada Rabu 15 April 2020, Pengadilan Negeri Cianjur kembali menggelar sidang semi virtual. Terdakwa dan Penuntut Umum hadir secara virtual dalam sidang. Sementara Majelis Hakim dan Penasihat Hukum hadir secara fisik di ruang sidang.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan mempersilahkan Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Cianjur kembali meminta penundaan karena tuntutan belum siap untuk dibacakan.
Ketua Majelis Hakim mengingatkan kepada Penuntut Umum tentang masa tahanan yang terbatas dan memberikan waktu satu minggu lagi untuk mengajukan tuntutan. Sidang dijadwalkan digelar Rabu 22 April 2020 agenda pembacaan tuntutan.
Keterangan Terdakwa Yang Melempar Bungkusan Berisi Bensin
Melalui video rekaman sidang yang diterima redaksi Larasonline.com, sebelumnya dalam sidang pemeriksaan Terdakwa yang digelar Rabu tanggal 23 Maret 2020, Terdakwa III, RS alias O bin AK (19 tahun) mengakui ada melemparkan bungkusan plastik berisi bensin sisa membakar ban.
RS alias O bin AK menyatakan perbuatannya melempar dilakukan secara spontan kearah atas bukan ditujukan kepada polisi. RS alias O bin AK menegaskan tidak berencana untuk melakukan kekerasan kepada polisi yang bertugas mengamankan unjuk rasa kelompok Cipayung Plus Cianjur .
Saat melempar, RS alias O bin AK tidak menyadari bungkusan yang dipegangnya berisi bensin sisa membakar ban aksi teatrikal. RS secara spontan melempar karena melihat ada banyak yang melemparkan botol air mineral dan bungkusan air. Saat melempar, RS alias O bin AK tidak melihat ada polisi berusaha memadamkan api.
Ternyata bungkusan plastik berisi bensin sisa bakar ban untuk aksi teatrikal tersebut mengenai kepala salah seorang pesert a aksi unjuk rasa dari GMNI Cianjur atas nama Jaffar, memantul jatuh ke badan jalan dan pecah. Isinya menciprat dan kebetulan mengenai polisi yang berada di dekat ban yang dibakar untuk aksi teatrikal.
Jaffar sendiri dalam sidang 11 Maret 2020 sebelumnya, sudah didengar keterangannya sebagai saksi meringankan. Jaffar menyatakan benar bagian belakang kepalanya terkena lemparan bungkusan berisi bensin. Beberapa saat kemudian api membesar, Jaffar beserta mahasiswa lain yang sedang berbaris melingkar mengelilingi ban yang terbakar serta beberapa polisi yang ada didekat api berusaha menyelamatkan diri masing-masing.
RS alias O bin AK menyatakan empat terdakwa lainnya yaitu Terdakwa I AB bin M, Terdakwa III MF lias O bin H. A. , Terdakwa IV HR alias Z bin S dan Terdakwa V RS bin S tidak mengetahui sewaktu RS alias O bin AK melemparkan bungkusan berisi bensin sisa bakar ban untuk aksi teatrikal. Perbuatan melempar yang dilakukan RS alias O bin AK juga tidak direncanakan dalam persiapan aksi.
RS alias O bin AK menyatakan menyesali perbuatannya yang ceroboh dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya. RS alias O bin AK menegaskan tidak berencana atau sengaja untuk melawan, memaksa atau melukai polisi.
Surat Dakwaan
Penuntut Umum Kejari Cianjur mengajukan lima orang aktivis mahasiswa dari Kelompok Cipayung Plus sebagai terdakwa atas terluka bakarnya empat polisi Cianjur saat pengamanan unjuk rasa tanggal 15 Agustus 2019 di kantor Bupati Cianjur. Kelima terdakwa anggota GMNI Cabang Cianjur.
Surat Dakwaan yang diajukan berbentuk kombinasi kumulatif dan alternatif. Dakwaan Kesatu, Pertama Pasal 214 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Kedua Pasal 214 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ATAU Dakwaan Kedua, pertama Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
-
Berita
LBH Trisila Lhokseumawe MOU dengan Bapas Kelas II Lhokseumawe
-
Berita
Upacara Online Peringatan Hari Pahlawan Reformasi Universitas Trisakti
-
Berita
Sidang Kasus Unras Cianjur: Tuntutan Dua Kali Ditunda, Sidang Besok Masih Tuntutan
-
Berita
Saksi: Pelaku Tidak Menyadari Bungkusan Berisi Bensin Sisa, Spontan Melempar
-
Berita
Dakwaan dan Ancaman Hukum Peserta Unras Cipayung Plus Cianjur
-
Berita
Gmni Cianjur Apresiasi Briptu Simbolon, Minta Pengadilan Negeri Cianjur Adil