Rabu, 04 Okt 2023

Sekilas Gugatan Anggota Kepada Institut Akuntan Publik Indonesia

IAPI Percayakan Penyelesaian Sengketa dengan Anggotanya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Gunawan Rabu, 08 Desember 2021 09:22 WIB
Istimewa IAPI

Dewan Pengurus IAPI mengikuti rapat pembahasan program kerja, dipimpin Ketua Umum IAPI.

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) digugat oleh tiga orang anggota IAPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jenis gugatan perbuatan melawan hukum terdaftar Nomor 817/Pdt.G/2021/PN JKT SEL tanggal 29 September 2021. Selain IAPI, Menteri Keuangan cq Pusat Pembinaan Profesi Keuangan diikutsertakan sebagai pihak Turut Tergugat.

Masih menurut SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga anggota IAPI atas nama Prof. Dr. Tubagus Ismail, SE, MM, AK, CA CMA, CPA, Jonni Wanson Purba, SE, AK, CPA, Rosaline Hutahayan, SE, CPA, mengajukan sebelas tuntutan (petitum).

Diantaranya, petitum gugatan kedua dan ketiga meminta agar Pengadilan menyatakan IAPI melakukan perbuatan melawan hukum dan agar Pengadilan menyatakan Para Penggugat yang telah lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (UPAP dan telah menerima sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik berupa berupa Certified Public Accountant of Indonesia (sertifikatCPA) atau Sertifikat Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, telah memenuhi syarat untuk mendapatkan izin berpraktik sebagai Akuntan Pubik.

Petitum ke-5 dan ke-6 meminta pembatalan sepuluh ketentuan dalam Peraturan Asosiasi No. 10 tahun 2021 yaitu: Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 yang mengatur tentang Pelaksanaan ujian lagi apapun nama dan istilahnya setelah Para Penggugat memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik berupa berupa Certified Public Accountant of Indonesia (sertifikat CPA) atau Sertifikat Akuntan Publik Indonesia; dan Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 29 ayat (5), Pasal 37 ayat 2 dan 3, yang mengatur Penambahan persyaratan sertifikat lain selain sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik berupa berupa Certified Public Accountant of Indonesia (sertifikat CPA) atau Sertifikat Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Sedangkan petitum ke-7 dan ke-8 berisi tuntutan ganti rugi materil dan imateriil.

Menanggapi adanya gugatan , IAPI melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi 7 Desember 2021 menyatakan tetap bersikap profesional dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menghadapinya di pengadilan. Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik, IAPI yakin telah melaksanakan kewenangan dan fungsi IAPI sesuai dengan perundang-undangan yang belaku.

Arief Setyadi, Pengurus IAPI yang membidangi Komite Disiplin dan Investigasi menyatakan semua anggota IAPI yang telah memegang Certified Public Accountant (CPA) atau telah lulus level profesional, memiliki kesempatan yang besar untuk mendapatkan Izin Akuntan Publik, yaitu dengan cara melengkapi persyaratan verifikasi pengalaman auditnya saja sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 154 Tahun 2017, dan Peraturan Asosiasi IAPI.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa IAPI menyelenggarakan berbagai ujian kompetensi mulai dari tingkat dasar sampai tingkat profesional bagi seseorang untuk mendapatkan sertifikat CPA yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi Akuntan Publik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

Berbagai ujian yang digelar itu membuktikan bahwa IAPI menjalankan tugas-tugasnya secara profesional demi melahirkan Akuntan Publik yang berkualitas. Terlebih, kini IAPI telah dikukuhkan menjadi anggota penuh International Federation of Accountants (IFAC). Karena itu, standar internasional pun harus dijalankan.

Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja mengatakan bahwa IAPI sebagai Asosiasi Profesi Publik dan sebagai anggota penuh IFAC telah mendapatkan pengakuan kesetaraan secara global, sehingga senantiasa menjalankan praktik bukan saja sesuai perundang-undangan di Indonesia, tetapi juga sesuai dengan Standar Profesi Internasional, Kode Etik, serta menjalankan statement of membership obligation IFAC, juga standar kompetensi anggota IAPI yang telah mengikuti International Education Standards (IESs).

“Dengan menyandang status yang bergengsi tersebut, IAPI diakui di dunia internasional sebagai organisasi yang berintegritas dalam menjalankan amanahnya untuk melahirkan Akuntan Publik yang berkualitas,” ujar Hendang Tanusdjaja.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Pengurus IAPI pemegang sertifikat CPA non Akuntan Publik Sandra Aulia menjelaskan selain menjadi praktisi Akuntan Publik, para pemegang sertifikat CPA sebagai trusted professional dapat memilih karier di luar Kantor Akuntan Publik, seperti di entitas pemerintah, korporasi, entitas berorientasi nonlaba, atau sebagai regulator dan akademisi.

“Pada akhirnya, semua berpulang pada keputusan dan keyakinan masing-masing individu, apakah akan memilih karir menjadi Akuntan Publik atau di sektor lainnya,” tambah Aulia yang kini menjadi dosen pada salah satu perguruan tinggi di Indonesia.

T#gs Gugatan IAPIIAPIInstitut Akuntan Publik IndonesiaPengadilan Negeri Jakarta SelatanSertifikat Akuntan Publik IndonesiaSertifikat CPAUU 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments