- Home
- Berita
- Persidangan
- Saksi: Pelaku Tidak Menyadari Bungkusan Berisi Bensin Sisa, Spontan Melempar
Sidang Kasus Terluka Bakarnya Polisi Cianjur
Saksi: Pelaku Tidak Menyadari Bungkusan Berisi Bensin Sisa, Spontan Melempar
Betty Maria Jumat, 21 Februari 2020 17:02 WIB

Cianjur (Larasonline.com)
Rabu (19/02/2020) Pengadilan Negeri Cianjur menggelar sidang kelima kasus terluka bakarnya polisi Cianjur dalam pengamanan unjuk rasa Kelompok Cipayung Plus di Kantor Bupati Cianjur tanggal 15 Agustus 2019.
Untuk membuktikan dakwaan, Penuntut Umum menghadirkan Riki Agustiawan, seorang anggota senior dari organisasi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus Cianjur. Selain saksi Riki, Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi dari mahasiswi peserta unjuk rasa.
Riki Agustiawan, pertama didengar kesaksiannya. Anggota senior dari salah satu organisasi yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Cianjur ini menjelaskan bertemu dengan salah seorang terdakwa bernama RS bin AS (19 tahun) pada malam hari atau beberapa jam setelah unjuk rasa.
Riki saat itu bertanya kepada RS (19 tahun) mengenai video unjuk rasa yang viral. Dalam video terlihat seseorang berjas merah melempar bungkusan berisi cairan ke arah atas, bungkusan mengenai kepala salah seorang peserta unjuk rasa, bungkusan terpantul jatuh ke badan jalan, kemudian pecah dan cairan isi bungkusan tersebut menciprat. Beberapa saat kemudian terjadi kebakaran. Orang-orang menyelamatkan diri masing-masing. Seorang polisi terlihat terluka bakar tubuhnya.
RS mengaku kepada Riki bahwa orang berjas merah yang melempar bungkusan berisi cairan adalah dirinya. RS menyatakan mengira bungkusan tersebut berisi air, dan RS tidak menyadari bila bungkusan yang dipegangnya berisi bensin sisa menghidupkan api pada kardus dan ban bekas untuk aksi teatrikal.
Riki menjelaskan, menurut pengakuan RS tidak ada keinginan atau rencana untuk melawan atau memaksa polisi dengan cara melakukan pembakaran. "RS malam itu menangis dan menyatakan sangat menyesal saat saksi bertanya kepadanya" tambahnya.
Pukul 01.00 Wib, beberapa petugas kepolisian kemudian datang menjemput saksi Riki Agustiawan, RS dan seorang saksi bernama Dodi. "Kami bertiga dibawa ke kantor polisi" katanya. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wib, saksi diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur. Setelah 24 jam, saksi dilepas.
Slamet Santoso, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur mendakwa lima aktivis mahasiswa Cianjur dengan Pasal 214 ayat (2) ke-3 dan ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat ayat (2) ke-3 dan ke-2 KUHP.
Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum merumuskan unsur Pasal 214 ayat (2) ke-3 dengan bunyi:
"Bahwa mereka Terdakwa I AB bin M, terdakwa II RS bin AS, terdakwa III MF bin H. A, terdakwa IV HR bin S dan terdakwa V RS bin S pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2019 bertempat di Jalan Siliwangi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili, Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah dan kekekerasan atau ancaman-ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan orang mati, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:… dst".
Pasal 214 ayat (2) ke-3 KUHP mengatur ancaman hukum paling lama lima belas tahun penjara. Pasal ini adalah pemberatan dari Pasal 211 dan 212 KUHP. Unsur pemberatnya yaitu jika tindak pidana dalam Pasal 211 dan Pasal 212 KUHP dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan orang mati.
Selengkapnya Surat Dakwaan kasus terluka bakarnya polisi Cianjur dapat DIKLIK DISINI.
-
Berita
Sidang Kasus Unras Cianjur: Tuntutan Dua Kali Ditunda, Sidang Besok Masih Tuntutan
-
Berita
Saksi: Pelaku Tidak Menyadari Bungkusan Berisi Bensin Sisa, Spontan Melempar
-
Berita
Dakwaan dan Ancaman Hukum Peserta Unras Cipayung Plus Cianjur
-
Berita
Gmni Cianjur Apresiasi Briptu Simbolon, Minta Pengadilan Negeri Cianjur Adil
-
Berita
Briptu Simbolon Maafkan Peserta Unjuk Rasa
-
Ulasan
Pengaturan Pinjam Pakai Barang Bukti Perkara Pidana