- Home
- Berita
- Persidangan
- Pecandu (Miskin) Dituntut Delapan Tahun Penjara, PN Vonis Enam Tahun, Putusan Ba
Pecandu (Miskin) Dituntut Delapan Tahun Penjara, PN Vonis Enam Tahun, Putusan Banding Dua Tahun
Suci Rabu, 26 September 2018 14:01 WIB

Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutus (13/09/2018) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 141/Pid.Sus/2018/PN Tjb. Putusan PN Tanjungbalai tersebut menghukum empat orang terdakwa miskin pecandu narkotika masing-masing enam tahun penjara menggunakan Pasal 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
PT Medan dalam tingkat Banding mengubah penerapan pasal yang dilanggar, dari sebelumnya Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 dalam Dakwaan Kedua, menjadi pelanggaran Pasal 127 (1) (a) UU 35/2009 dalam Dakwaan Ketiga. Hukuman penjara yang sebelumnya enam tahun diubah menjadi dua tahun penjara.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut agar terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair enam bulan kurungan. Menurut Jaksa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 112 (1) Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua.
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim selengkapnya berbunyi:
Mengadili:
- Menerima Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 141/Pid.Sus/2018/PN Tjb tanggal 11 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Mengadili sendiri:
- Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: satu bungkus plastik klip kecil transparan berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma satu dua) gram, satu set alat hisap shabu (bong) dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Amri, S.H., Kepala Bidang Advokasi LBH Trisila Tanjungbalai ditemui Rabu (26/09/2018) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai,mengatakan LBH Trisila Tanjungbalai selaku Penasihat Hukum para terdakwa sudah menerima pemberitahuan putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan.
"Empat orang terdakwa yang dibela LBH Trisila Tanjungbalai dalam perkara ini berisial Tj, Mz, Sf, dan SE, semuanya adalah pecandu narkotika jenis shabu", terangnya.
Status para terdakwa sebagai pecandu shabu, menurut Amri bisa dilihat dari kronologi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pada 23 Januari 2018 pukul 19.30 Wib, berlokasi di Jalan Amir Hamzah Lk II, Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Tj, Mz, Sf, dan SE ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu. Pihak kepolisian kemudian membawa Tj, Mz, Sf, dan SE beserta barang bukti berupa 1(satu) bungkus kecil plastik klip transparan yang berisi shabu dengan berat 0,12 (nol koma satu dua) gram siap pakai ke Kantor Polisi Tanjungbalai.
Dalam surat dakwaan, ditambahkan Amri, Penuntut Umum juga secara gamblang menguraikan bagaimana cara para terdakwa mendapatkan shabu dan cara terdakwa menghisap shabu melalui bong secara bergantian sebelum ditangkap.
JPU mengajukan tiga pasal UU 35/2009 terhadap perbuatan para terdakwa dalam Surat Dakwaan berbentuk alternatif. Dakwaan Pertama pelanggaran Pasal 114 (1) UU 35/2009, atau Dakwaan Kedua pelanggaran Pasal 112 (1) UU 35/2009, atau Dakwaan Ketiga pelanggaran Pasal 127 (1) (a) UU 35/2009.
Diuraikan dalam Dakwaan, Terdakwa Tj memesan narkotika jenis shabu dan memberikan uang kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya sebesar 100.000,-(seratus ribu) rupiah. Kemudian tidak berapa lama laki-laki tersebut kembali datang dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu kepada Mz.
Lalu di tanggal 23 Januari 2018 sekira pukul 19.00 Wib, ke-4 (empat) terpidana narkotika yang berisinial Tj, Mz, Sf, dan SE, menghisap shabu menggunakan bong shabu secara bergantian. Kemudian sekitar pukul 19.30 Wib, pihak kepolisian datang setelah menerima laporan dari masyarakat setempat bahwa di pondok yang berada di Jalan Amir Hamzah Lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai sering dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis shabu.
Saat persidangan (11/07/2018), ke- 4 (empat) orang terpidana narkotika yang berinisial Tj, Mz, Sf, dan SE mengakui perbuatan penyalagunaan narkotika jenis shabu dan keterangan para saksi juga membenarkan hal tersebut dipersidangan.
Masih menurut Amri, meskipun para terdakwa tertangkap tangan saat sedang menghisap shabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahri Ramadhani, S.H dan JPU Erlina Damanik, S.H didalam surat tuntutannya menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam Dakwaan Kedua dan menuntut agar masing-masing terdakwa dihukum pidana masing-masing 8 (delapan) tahun penjara.
"Kami selaku Penasihat Hukum mengajukan Nota Pembelaan yang tidak sependapat dengan Surat Tuntutan. Kami meminta Majelis Hakim untuk mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap perbuatan para terdakwa" jelas Amri.
Konsekuensi dari penerapan Pasal 127 (1) UU 35/2009, masih dalam Nota Pembelaannya menurut Amri, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai harus memerintahkan para terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan putusan terhadap perkara ini tanggal 11 Juli 2018. Majelis hakimterdiri dari Salomo Ginting sebagai hakim ketua, dan 2 hakim anggota yaitu Sugeng Harsoyo dan Erita Harefa. Majelis Hakim sependapat dengan surat tuntutan Jaksa mengenai terbuktinya dakwaan kedua pelanggaran Pasal 112 (1) UU 35/2009.
Para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
Merasa putusan PN Tanjungbalai jauh dari rasa keadilan, para terdakwa kompak mengajukan banding melalui Advokat dari LBH Trisila Tanjungbalai tanggal 18 Juli 2018.
"Tanggal 26 Juli 2018, kami Penasihat Hukum terdakwa Tj, Mz, Sf, dan SE mengajukan Memori Banding kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai", diceritakan Amri.
Dalam Memori Banding, para Advokat dari LBH Trisila kembali meminta kepada Majelis Hakim Banding untuk menyatakan Tj, Mz, Sf, dan SE, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara serta menjalani pengobatan berupa rehabilitasi.
Tanggal 24 September 2018, LBH Trisila Tanjungbalai menerima akta pemberitahuan putusan banding. Dalam akta pemberitahuan dinyatakan Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan Banding yang diajukan LBH Trisila Tanjungbalai.
Menanggapi putusan banding yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Medan, para terdakwa mengatakan merasa puas dengan putusan tersebut. Dari Putusan semula yang menghukum penjara 6 (enam) tahun menjadi dua tahun atau turun empat tahun setelah LBH Trisila Cabang Tanjungbalai mengajukan banding.
"Terima kasih kepada Bapak Dedi Ismadi, S.H, Idrus Sirait, S.H, dan Bapak Amri, S.H para Advokat Lbh Trisila Tanjungbalai yang membantu kami untuk mendapatkan keadilan, kami tidak menyangka hukuman kami bisa turun hingga dua tahun yang awalnya enam tahun, kami sangat bersyukur sekali, harapan kami LBH Trisila Cabang Tanjungbalai jangan pernah berhenti membantu orang-orang seperti kami yang buta hukum," ungkap seorang terpidana narkotika berinisal Tj (26/09/2018 ) di Lapas Pulau Simardan kepada Larasonline.com.
"Harapan kami para Advokat LBH Trisila Cabang Tanjungbalai, para terdakwa jangan pernah pesimis untuk mendapatkan keadilan baik ditingkat banding maupun kasasi, kita siap memberikan bantuan", tutup Amri, S.H.