Rabu, 04 Okt 2023

Jaksa Tunda Tuntutan Tiga Kali, Terdakwa Kecewa

MPT/HLR Selasa, 28 November 2017 16:41 WIB
MPT

Persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Sei Rampah

Sei Rampah.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Juita Citra Wiratama kembali menunda pembacaan Surat Tuntutan terdakwa Perinando S.

Terdakwa kecewa tuntutan terhadapnya ditunda lagi, karena sebelumnya Jaksa sudah dua kali minta penundaan pembacaan tuntutan.

Perinando S berharap Jaksa segera memberikan kepastian hukum tuntutan terhadapnya. Perinando S sudah 4 (empat) bulan menjalani persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang digelar di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Perinando S disidangkan karena diduga melanggar tiga Pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kedua, Dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara. Ketiga, Dakwaan Lebih Subsidair Pasal 365 ayat 3 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibat orang meninggal dunia. (MPT/HLR)
Editor: HLR

T#gs HukumPerinando SSidang kasusTuntutan jaksa
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments