- Home
- Berita
- Persidangan
- Jaksa Tunda Tuntutan Tiga Kali, Terdakwa Kecewa
Jaksa Tunda Tuntutan Tiga Kali, Terdakwa Kecewa
MPT/HLR Selasa, 28 November 2017 16:41 WIB

Perinando S berharap Jaksa segera memberikan kepastian hukum tuntutan terhadapnya. Perinando S sudah 4 (empat) bulan menjalani persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang digelar di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Perinando S disidangkan karena diduga melanggar tiga Pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kedua, Dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara. Ketiga, Dakwaan Lebih Subsidair Pasal 365 ayat 3 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibat orang meninggal dunia. (MPT/HLR)
Editor: HLR
T#gs HukumPerinando SSidang kasusTuntutan jaksa
-
Berita
Forum LSM Aceh Serahkan Petisi Minta MA Segera Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No 12/Pdt.G/2012/PN.Mlb
-
Berita
LBH Trisila Tangerang Banten Penyuluhan Hukum di Lapas Pemuda
-
LBH Trisila Tangerang Banten Penyuluhan Hukum di Lapas Pemuda
-
Ulasan
Delegasi FH USU Masuk 12 Tim Terbaik Nasional
-
Ulasan
Jerat Hukum Bagi Para Pihak Yang Terlibat Prostitusi
-
Berita
Munaslub IPHI: Yan Juanda Ketua Umum IPHI 2018-2022