Rabu, 04 Okt 2023

Praktik Penerapan Perma No. 2 Tahun 2012

Dituntut 2 Tahun, Divonis 1 Tahun, Terdakwa Banding

Betty Maria Senin, 30 April 2018 20:11 WIB
sumber photo Pengadilan Negeri Jakarta Timur: PlacesMap.net

Ilustrasi

Jakarta.


Bagi pengguna angkutan umum harus waspada terhadap barang bawaan, jangan sampai mengalami peristiwa yang dialami oleh seorang pria berinisial JA. Kejadian bermula ketika JA di depan RS Premier Jati Negara naik angkutan umum jurusan Kampung Melayu-Gandaria sambil memegang Handphone. Tiba-tiba 2 (dua) orang berboncengan mengendarai sepeda motor merampas Handphone merek Inifix Note 2 miliknya. Namun belum sempat kabur dengan handphone rampasan tersebut, pelaku inisial IU dan US terjatuh dari sepeda motor dan di amuk massa. Warga sekitar menangkap pelaku IU (32) sedangkan US berhasil melarikan diri.



Salah seorang warga kemudian menghubungi pihak Kepolisian Jatinegara, lalu anggota kepolisian datang dan membawa IU ke kantor polisi. IU harus mendekam di sel tahanan sejak tanggal 21 Desember 2017 hingga saat ini.


Atas perbuatannya, pria kelahiran Maluku Utara ini kemudian diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Surat Dakwaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 KUHP yang ancaman pidananya 7 (tujuh) tahun penjara.


Hari ini tanggal 30 April 2018 adalah sidang terakhir IU dengan agenda pembacaan putusan. Majelis Hakim yang mengadili perkara IU menjatuhkan putusan satu tahun penjara. Mendengar putusan setahun penjara, IU setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya menyatakan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat tuntutan dalam persidangan hari Senin tanggal 09 April 2018, yang meminta agar IU dihukum selama 2 (dua) tahun penjara karena terbukti mencuri sebuah Handphone seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).


Penasihat Hukum IU, Sigop M. Tambunan, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Trisila Jakarta langsung mengajukan pembelaan tertulis sesaat setelah Jaksa membacakan tuntutan. Nota Pembelaan yang dibacakan pada intinya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan 2 tahun penjara karena perbuatan pencurian yang diduga dilakukan IU hanya mengakibatkan kerugian Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) bagi korban.


Menurut Sigop, pencurian yang kerugian korbannya dibawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) merupakan tindak pidana ringan yang hanya dapat dihukum paling lama tiga bulan penjara. Semestinya terhadap perbuatan IU diterapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, yang mengatur terhadap pencurian yang obyeknya dibawah 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) harusnya dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan yang ancaman hukumannya paling tinggi tiga bulan penjara.




UNTUK MELIHAT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 SILAHKAN KLIK DISINI.


Sigop dalam pembelaannya juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan alasan IU melakukan pencurian karena butuh uang untuk membeli susu anaknya yang baru berumur tiga tahun. IU belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya. IU juga sudah menerima hukuman secara langsung akibat perbuatannya yaitu ketika ditangkap massa IU mengalami kekerasan sampai babak belur dan sepeda motor vario miliknya hilang. IU juga belum menikmati hasil dari perbuatannya dan IU menyatakan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.


Nota Pembelaan Penasihat Hukum tersebut ditanggapi Penuntut Umum dalam persidangan dua minggu kemudian yaitu tanggal 23 April 2018. Pada intinya tanggapan Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa di dakwakan dalam Pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHPidana, (sehingga) walaupun nilai jumlah kerugiannya (hanya) Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) (perbuatan terdakwa IU) tidak termasuk atau tidak diatur dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda. Penuntut Umum dalam kesimpulan tanggapannya menyatakan tetap pada tuntutan semula dan meminta Majelis Hakim menolak pembelaan Penasihat Hukum.


IU merupakan penerima bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum Trisila Jakarta. Ketika Lembaga Bantuan Hukum Trisila Jakarta melakukan penyuluhan hukum ke Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas I-A Cipinang Jakarta Timur, IU mendaftar sebagai penerima bantuan hukum gratis. Program bantuan hukum gratis merupakan Program Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai pemenuhan kewajiban Negara untuk menyediakan bantuan hukum gratis bagi orang-orang miskin sesuai amanat dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011.

T#gs Lembaga Bantuan Hukum Trisila JakartaPeraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012Sigop M. TambunanSigop M Tambunantindak pidana pencurian
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments