Kamis, 05 Okt 2023

Sidang Kasus Terluka Bakarnya Polisi Cianjur

Dakwaan dan Ancaman Hukum Peserta Unras Cipayung Plus Cianjur

Betty Maria Senin, 17 Februari 2020 17:14 WIB
Istimewa

Keterangan Kolase Photo: (Kiri) Slamet Santoso, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, melihat ke arah kamera. (Kanan) Penasihat Hukum lima aktivis mahasiswa Cianjur dari LBH Trisila (kiri ke kanan) Iwan Permana, S.H., Odden M. Junaedy, S.H., Hasan Lumbanraja, S.H., M.H., Syahrian Us. Zainuddin, S.H.

Cianjur (Larasonline.com)

Briptu Fransiskus Aris Simbolon dan dua korban lain sudah memaafkan para peserta unjuk rasa dari Kelompok Cipayung Plus tanggal 15 Agustus 2019 di Kantor Bupati Cianjur. Namun lima aktivis mahasiswa peserta unjuk rasa yang dijadikan Terdakwa belum lolos dari jeratan hukum.

Lima orang peserta unjuk rasa yang jadi terdakwa dan saat ini sedang menjalani persidangan yaitu: 1. AB bin M (21 tahun); 2. RS bin AK (19 tahun); 3.MF bin H. A (20 tahun), 4. HR bin S (21 tahun), 5. RS bin S (22 tahun). Empat orang berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Suryakancana dan satu orang di Fakultas Ekonomi Budaya Universitas Suryakancana.

Terlepas dari pemberian maaf dari korban, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur mendakwa lima aktivis mahasiswa Cianjur dengan beberapa pasal pidana yang disusun berbentuk kumulatif kombinasi alternatif.

Secara sederhana Surat Dakwaan kasus ini bentuknya dapat dipahami sebagai berikut:

DAKWAAN KESATU

Pertama: Pasal 214 ayat (2) ke-3 KUHP

Dan

Kedua: Pasal 214 ayat (2) ke-2 KUHP

ATAU

DAKWAAN KEDUA

Pertama: Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP

Dan

Kedua: Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

Suatu dakwaan dikatakan berbentuk kumulatif ditandai dengan penggunaan kata "DAN" diantara dakwaan satu dengan dakwaan lain. Sedangkan suatu dakwaan alternatif ditandai dengan penggunaan kata "ATAU" diantara dakwaan. Bila bentuk kumulatif dan alternatif digunakan serentak dalam surat dakwaan maka disebut dakwaan kombinasi.

Dakwaan Kesatu disusun secara kumulatif yaitu dakwaan pertama Pasal 214 ayat (2) ke-3 KUHP "DAN" dakwaan kedua Pasal 214 ayat (2) ke-2 KUHP.

Pasal 214 ayat 2 ke-3 KUHP ancaman hukuman tertingginya 15 tahun penjara. Sementara itu Pasal 214 ayat 2 ke-2 KUHP ancaman hukuman tertingginya 12 tahun penjara. Bila dijumlahkan (kumulasi) ancaman hukuman dari Dakwaan Kesatu menjadi 27 tahun penjara.

Rumusan pasal 214 ayat 2 ke-3 KUHP: "Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan Pasal 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika mengakibatkan orang mati, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun"

Rumusan pasal 214 ayat 2 ke-2 KUHP: "Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan Pasal 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika mengakibatkan luka berat, dikenakan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

Pasal 214 merujuk kepada Pasal 211 dan Pasal 212 KUHP. Dalam teori hukum, Pasal 214 merupakan pemberatan hukuman dari pelanggaran Pasal 211 dan Pasal 212 KUHP. Unsur yang menjadi alasan pemberat karena Pasal 211 dan Pasal 212 dilakukan dua orang atau lebih, dengan bersekutu dan mengakibatkan orang mati, serta luka berat.

Rumusan Pasal 211 dan Pasal 212 KUHP dituliskan dibawah ini:

Pasal 211 KUHP: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pegawai negeri untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Pasal 212 KUHP: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang melakukan tugas jabatan yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pegawai negeri memberi pertolongan kepadanya, dipidana karena melawan pegawai negeri, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".

Setelah merumuskan Dakwaan Kesatu, Penuntut Umum mengkombinasi dengan Dakwaan Kedua sebagai alternatif. Dakwaan Kedua ini terdiri dari dua dakwaan kumulatif yaitu Dakwaan Pertama Pasal 170 ayat (2) ke-3 "DAN" Dakwaan Kedua Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

Pasal 170 ayat (2) ke-3 ancaman hukuman tertingginya dua belas tahun penjara. Sedangkan Pasal 170 ayat (2) ke-2 ancaman hukuman tertingginya sembilan tahun penjara. Bila dikumulasi (dijumlahkan) ancaman hukuman Dakwaan Kedua seluruhnya 21 tahun penjara.

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP bunyinya: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP bunyinya: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".

Selengkapnya Surat Dakwaan kasus terluka bakarnya polisi Cianjur dapat DIKLIK DISINI.

Untuk membantu pembaca yang awam hukum, pengertian dari Surat Dakwaan berikut dikutip dari pendapat M. Yahya Harahap (Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: 2016, halaman 386-387) . Surat Dakwaan menurut Yahya Harahap dapat dijelaskan melalui empat elemen yaitu:

1. surat akta;

2. memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa;

3. perumusan mana ditarik dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan dihubungkan dengan unsur delik pasal tindak pidana yang dilanggar dan didakwakan pada terdakwa; dan;

4. surat dakwaan tersebut menjadi dasar pemikiran bagi hakim dalam sidang pengadilan.

Dengan Surat Dakwaan yang demikian, apakah lima aktivis mahasiswa Cianjur dari Kelompok Cipayung Plus sudah pasti dijerat hukuman yang berat?

Jawabannya dapat ditafsirkan dari bunyi Pasal 191 ayat (1) dan (2) serta Pasal 193 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selengkapnya dikutip bunyinya dibawah ini:

Pasal 191 KUHAP

Ayat (1): "Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas".

Ayat (2): "Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum".

Pasal 193 KUHAP

Ayat (1): "Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana".

T#gs Briptu Fransiskus Aris SimbolonDPC GMNI CianjurPengadilan Negeri CianjurPolisi Cianjur TerbakarPolisi terbakarUnjuk Rasa Cianjur
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments