Kamis, 05 Okt 2023

Sidang Kasus Terluka Bakarnya Polisi Cianjur

Briptu Simbolon Maafkan Peserta Unjuk Rasa

Betty Maria Rabu, 12 Februari 2020 20:13 WIB
Larasonline.com

Keterangan Kolase Photo: (Kiri) Lima orang aktivis Mahasiswa Cianjur yang merupakan Terdakwa, satu persatu maju ke tengah ruang sidang, menjabat tangan dan memeluk Briptu Simbolon. (Kanan) Advokat Hasan Lumbanraja, S.H., M.H., Ketua Umum LBH Trisila berjabat tangan dengan Briptu Simbolon seusai persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur (12/02/2020).

Cianjur (Larasonline.com)

Siang (12/02/2020) Pengadilan Negeri Cianjur, menggelar sidang ke-empat perkara pidana terluka bakarnya empat polisi dalam unjuk rasa di Kantor Bupati Cianjur tanggal 15 Agustus 2019. Briptu Fransiskus Aris Simbolon mendapat giliran pertama didengar kesaksiannya.

Pada bagian akhir keterangannya, Briptu Simbolon dengan mantap dan lugas menyatakan sudah memaafkan para peserta unjuk rasa. "Saya meyakini ini jalan hidup saya dan saya ikhlas menerimanya. Jauh sebelum hari ini, saya sudah memaafkan (terdakwa)" katanya.

Mendengar itu, lima orang aktivis Mahasiswa Cianjur yang duduk sebagai Terdakwa, satu persatu maju ke tengah ruang sidang, menjabat tangan dan memeluk Briptu Simbolon. Dengan hangat dan tersenyum Briptu Fransiskus Aris Simbolon menyambut jabatan tangan dan pelukan dari lima aktivis mahasiswa Cianjur.

Briptu Fransiskus Aris Simbolon mengalami luka bakar lebih dari 45%. Menjalani rawat inap secara intensif beberapa bulan di Rumah Sakit untuk penyembuhan. Sampai saat ini masih berobat jalan.

Briptu Fransiskus Aris Simbolon baru lulus pendidikan kepolisian dan bertugas satu tahun di satuan sabhara Polres Cianjur. Saat unjuk rasa Briptu Simbolon ditugaskan dalam formasi Dalmas Lanjut. Saat itu Briptu Fransiskus Aris Simbolon menggunakan perlengkapan Dalmas Lanjut yaitu tameng, helm dan pakaian pelindung.

Sidang ke-empat ini agendanya pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. Lima orang saksi diajukan Penuntut Umum. Empat orang anggota kepolisian. Tiga orang diantaranya adalah korban yang mengalami luka bakar yaitu Briptu Fransiskus Aris Simbolon, Briptu Muhammad Yudi Muslim dan Brigadir Anif Endaryanto Pratama. Seorang saksi dari warga masyarakat yang berada di lokasi unjuk rasa bernama Makmur.

Sidang hari ini dimulai pukul 12.00 Wib dan berakhir sekira pukul 17.00 Wib. Setelah mendengar kesaksian Briptu Fransiskus Aris Simbolon, sidang ditunda dua puluh menit untuk istirahat dan shalat.

Unjuk rasa tanggal 15 Agustus 2019, bertempat di kantor Bupati Cianjur diikuti 50 orang peserta dari organisasi Cipayung Plus Kabupaten Cianjur . Sementara itu petugas pengaman unjuk rasa 171 orang. Unjuk rasa mengusung isu kerakyatan. Bunyi tuntutannya antara lain peningkatan kesejahteraan guru honorer, perbaikan birokrasi dan mengkritik indeks pembangunan manusia yang rendah di Cianjur.

Unjuk rasa diawali penyampaian pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Cianjur. Kemudian peserta unjuk rasa berjalan menuju Kantor Bupati Cianjur. Kebakaran terjadi saat unjuk rasa berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Cianjur.

T#gs Briptu Fransiskus Aris SimbolonPengadilan Negeri CianjurPolisi Cianjur TerbakarPolisi terbakarUnjuk Rasa Cianjur
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments