Rabu, 04 Okt 2023

Advokat Gugat Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal

Bireven Aruan, SH: Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Paralegal Bertentangan Dengan UU Advokat
Betty Maria Kamis, 12 April 2018 07:40 WIB
BPHN

Bantuan Hukum Gratis merupakan program Kementerian Hukum dan HAM RI yang dilaksanakan oleh BPHN. BPHN mendorong terbentuknya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal

Jakarta.

Advokat Bireven Aruan, S.H., memimpin sekelompok advokat mengajukan gugatan Hak Uji Materil atas Peraturan Menteri Hukum dan dan HAM RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (selanjutnya disebut Permenkumham Paralegal).


Pendaftaran permohonan pengujian dilakukan di kepaniteraan Mahkamah Agung tanggal 06 April 2018. Selain Bireven ada beberapa advokat lainnya bertindak sebagai Pemohon diantaranya Johan Imanuel, S.H., Irwan Gustav Lalegit, S.H., dan kawan-kawan.


Sebelumnya Permenkumham Paralegal ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly tanggal 17 Januari 2018 dan diundangkan tanggal 26 Januari 2018 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahyana.


Permenkumham Paralegal mengatur mengenai kedudukan paralegal dalam pemberian bantuan hukum gratis bagi orang miskin. Paralegal dapat memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Mulai dari penyidikan, penuntutan dan persidangan.


Dalam konsideran menimbangnya Permenkumham Paralegal menyebutkan alasan dibutuhkannya pengaturan Paralegal yaitu pemberian bantuan hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana bantuan hukum, sehingga dibutuhkan peran paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum.


Dihubungi melalui pesan singkat Rabu 11 April 2018, Bireven Aruan menyatakan pihaknya mengajukan permohonan uji materil tidak mewakili organisasi advokat. "Namun kepedulian kami bisa (dilihat) mewakili para advokat di organisasi manapun yang peduli dengan profesinya" tegas Bireven.


"Tadinya saya dan sdr. Johan Imanuel, SH saja yang mau ajukan, tapi kami berpikir bahwa banyak rekan-rekan seprofesi yang pasti peduli. Setelah kami hubungi satu dua teman, ternyata lebih banyak lagi yang mau terlibat men-chalenge Permenkumham Paralegal melalui Judicial Review (Uji Materil). Setelah kami rasa cukup jumlah yang terlibat, kemudian kami diskusikan materi yang kami susun dengan semua teman yang terlibat dan setelah mendapatkan masukan dari semua teman yang terlibat termasuk bukti-bukti, maka kami sampaikan Memori Judicial Review kepada Mahkamah Agung" urai Bireven.



Bireven menjelaskan dalam Permohonan Uji Materil pihaknya meminta agar Mahkamah Agung menyatakan tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mengikat dan batal demi hukum Permenkumham Paralegal atau setidak-tidaknya (menyatakan) ketentuan Pasal 4, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 12 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut UU Advokat).


Menurut Bireven, permintaan pembatalan Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal diajukan karena pihaknya menilai norma dalam Permenkumham Paralegal bertentangan dengan norma dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ada tiga pertentangan norma yang dipersoalkan Bireven dkk.


Pertentangan norma yang pertama. Pasal 4 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2018 mengatur "Untuk dapat direkrut menjadi paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan berikut: (c). Memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat".


Bireven menyatakan norma dalam Pasal 4 huruf c Peraturan Menteri Hukum tersebut bertentangan dengan norma dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat yang mengatur ada sembilan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi advokat yaitu:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;

  1. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

  1. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

  1. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

  1. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

  1. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.


Pertentangan norma yang kedua. Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham RI No. 1 Tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU Advokat.



Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham Paralegal berbunyi berikut:

Pasal 11: "Paralegal dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan paralegal tingkat dasar".

Pasal 12:

  1. Pemberi Bantuan Hukum secara litigasi oleh Paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat pada lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang sama.
  2. Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;

b.pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan;atau

c.pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara;

  1. Pendampingan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan pendampingan dari advokat yang memberikan Bantuan Hukum.


Norma dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham Paralegal ditegaskan Bireven Aruan bertolak belakang dengan norma dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU Advokat yang mengatur: "Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini (Pasal 1 ayat 1 UU Advokat)" dan "Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 angka 2) UU Advokat".


Pertentangan norma yang ketiga. Pasal 7 ayat (1) huruf c Permenkumham Paralegal yang mengatur: "...lembaga swadaya masyarakat yang memberikan bantuan hukum...", bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat yang bunyi normanya: "Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat".



Infografis: Ilustrasi Pertentangan Norma Undang-undang Advokat dengan Norma Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.


Bireven menambahkan, selain karena ada pertentangan dengan norma dalam UU Advokat, pemberlakuan Permenkumham Paralegal merugikan Advokat terutama advokat muda yang sudah lulus Sarjana Hukum, sudah lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan di(angkat)-sumpah di Pengadilan Tinggi (sebelum bisa memberikan jasa hukum di Pengadilan), tapi tereliminasi oleh paralegal yang di-endorse oleh Lembaga Bantuan Hukum.


Mengenai adanya pendapat bahwa Permenkumham Paralegal hanya mengatur pemberian bantuan hukum gratis bagi orang miskin, sehingga tidak merugikan profesi advokat yang memberikan jasa hukum kepada Klien berbayar, Bireven menegaskan setiap advokat punya tanggung jawab sosial, "Kamipun memberikan bantuan hukum secara probono" tegasnya.


Bireven menutup pernyataannya dengan menyatakan Permenkumham Paralegal belum bisa diberlakukan (dilaksanakan) karena kewenangan melakukan uji materil (dan) ada (pengajuan uji materil) pada Mahkamah Agung. Hal ini dituangkan dalam Petitum Dalam Provisi Permohonan yang meminta Mahkamah Agung memerintahkan Pemerintah cq. Menteri Hukum dan HAM RI untuk menunda pemberlakuan Permenkumham Paralegal sampai adanya putusan dari Mahkamah Agung.

T#gs Bantuan HukumBireven AruanHak Uji MaterilMahkamah AgungParalegalPeraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan HukumUndang-undang AdvokatUndang undang Advokat
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments